Operasi Yustisi Gabungan, Menindak Pengguna Jalan Yang Tidak Memakai Masker

JATIM.KABARDAERAH.COM. KEDIRI_Operasi gabungan dari Polres Kediri, Kodim 0809, Kejaksaan Negeri Kediri, Pengadilan Negeri, dan Satpol PP Kabupaten Kediri menggelar operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19.Operasi ini digelar pada Selasa (15/09/20) dijalan raya P.B Sudirman Pare Kecamatan Pare. Operasi menyasar kepada pengguna jalan yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19, yakni tidak memakai masker.

“Pelanggar yang terjaring di operasi ini, langsung dilakukan sidang di tempat,”ucap Kapolres Kediri AKBP. Lukman Cahyono saat ditemui kabardaerah.com di lokasi kegiatan operasi Yustisi.

 

Kapolres Kediri ketika Memantau Para Pelanggar Yang ditindak (Foto By R.Min)

Pelaksanaan operasi yustisi ini, lanjut Lukman Cahyono, merupakan implementasi dari Inpres nomor 6 tahun 2020 dan akan dilaksanakan secara berkala dengan sasaran yang berbeda-beda

“Operasi ini akan rutin kita gelar ke depannya. Untuk pembelajaran dan untuk memberi efek jera bagi masyarakat supaya mematuhi protokol kesehatan Covid-19,” lanjutnya.

Diketahui, sebanyak ratusan pengendara kedapatan tidak memakai masker. Mereka langsung menjalani sidang di tempat. Proses sidang di tempat melibatkan petugas dari Pengadilan Negeri (PN) dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Mereka menjalani sidang di tempat dan didenda mulai dari Rp 20 ribu – 25 ribu rupiah.

“Mudah-mudahan dengan adanya sidang di tempat ini bisa memberikan efek jera bagi masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan, sehingga bisa menurunkan jumlah masyarakat yang terconfrim covid-19,”pungkas AKBP Luman Cahyono.

Menurut informasi operasi yustisi ini akan digelar secara mobile dengan menyasar tempat tempat keramaian baik cafe, maupun warung warung pinggir jalan.

Pewarta_  R.Min

Tinggalkan Balasan