Operasi Yustisi Penegakan Inpres No 06 tahun 2020 di Tulungagung Minim Pelanggaran

JATIM.KABARDAERAH.COM. TULUNGAGUNG_ Tim Pemburu Pelanggar Protokol Kesehatan yang terdiri dari gabungan TNI-Polri, Satpol-PP, Dishub, Kabupaten Tulungagung menggelar operasi yustisi secara maraton di tiga titik di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Hal tersebut sebagai bentuk implementasi dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020, tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian virus covid-19, serta penerapan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur yang tertuang dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 terhadap pelanggar protokol kesehatan, dan selanjutnya di terapkan menjadi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020, yang selanjutnya aturan tersebut dilaksanakan di kabupaten Tulungagung sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 57 Tahun 2020.

 

Kajari Tulungagung, Antasari, Saat Diwawancarai Awak Media (Foto By Agus)

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Antasari mengatakan bahwa, dasar penindakkan ini sudah sesuai dengan Perda, dan Perbup yang masuk kategori tipiring. Oleh karena itu bagi pelanggar protokol kesehatan (prokes) langsung disidang oleh jaksa dan hakim ditempat dengan langsung membayar denda sebesar 25 ribu rupiah.  Uang denda yang dibayarkan oleh pelanggar sepenuhnya masuk kas daerah.”terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Tulungagung, AKBP. Eva Guna Pandia menegaskan bahwa dalam Operasi Yustisi kali ini sudah tidak ada lagi kompromi bagi pelanggar, langsung di lakukan penindakan sidang ditempat dan membayar dendanya saat sidang.

 

Kapolres Tulungagung AKBP. Eva Guna Pandia Saat di Wawancarai Media kabardaerah.com (Foto By Agus)

“Sebelumnya sudah sering kita lakukan sosialisasi berupa teguran lisan dan sangsi sosial membersihkan tempat-tempat umum, menyanyi Indonesia Raya ,menghafal sila Pancasila dan Push-Up , maka hari ini sudah tidak ada kompromi lagi bagi yang kedapatan melanggar,”tandasnya.

Lebih lanjut di jelaskan Kepala Bidang penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung, Artista Anindya Putra bahwa, Operasi Yustisi yang di gelar mulai pagi yang di laksanakan di depan kantor DPRD Tulungagung, di lanjutkan sore hari di depan Nirwana Plaza dan malam hari yang di laksanakan di depan Rumah Sakit Prima Medika depan Gor Lembu Peteng, berhasil menjaring total 42 pelanggar.

 

Kepala Bidang penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung, Artista Anindya Putra Saat dikonfirmasi Wartawan Kabardaerah.com (Foto By Agus)

“Hari ini kita mendapatkan 42 pelanggar dari yang kita mulai dari pagi hari gedung DPR Tulungagung, di depan nirwana plaza, dan Rumah Sakit Prima Medika. Dari keseluruhan denda yang masuk pada Operasi Yustisi tersebut ada sekitar 755.000 rupiah, namun ada yang sebagian belum terbayarkan.

“Soalnya tadi sore, jadi nggak bisa membayar ke kas daerah (kasda) karena sudah tutup. Ada yang sanksi sosial juga karena ada yang tidak membawa dompet tidak membawa kartu identitas, masih anak-anak juga, akhirnya kita berikan sanksi sosial untuk membersihkan fasilitas umum,”terangnya.

Dari pantauan kabardaerah.com disinggung saat di lakukan penindakan sidang di tempat di ketahui ada masyarakat pelanggar prokes yang protes karena merasa belum mengetahui pergub ataupun perbub yang di terapkan.

Para Pelanggar Prokes Saat Jalani Sangksi Sosial (Foto By Agus)

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang penegakan Perda dan Perbub Satpol PP Tulungagung, menjelaskan bahwa sosialisasi memakai masker di masa pandemi sudah di lakukan dari bulan April, bahkan pendisiplinan mulai teguran lisan, tertulis, hingga sanksi sosial sudah di terapkan.

“Jadi sosialisasi di masa pandemi ini kan sudah dari bulan April. Di dalam perbub sudah berbunyi mulai dari teguran lisan, tertulis sama dengan sanksi sosial. Di media, televisi itu kan juga sudah banyak, di kota-kota lainnya sudah ada penerapan sanksi denda, jadi seharusnya kan udah mengerti lah. Masak sekarang dengan era teknologi seperti ini tidak ada satupun media televisi kan tidak mungkin seperti itu.”tambahnya.

Operasi yustisi di gelar sampai Tulungagung bener-bener stabil dan lebih baik lagi dengan sasaran lokasi yang telah di jadwalkan.

“Kemungkinan sampai 3 minggu yang dilakukan setiap hari sesuai dengan jadwal. Sehari tiga kali minimal 2 kali,”. Setiap hari kita juga melakukan anev (analisis evaluasi) dimana hari ini kita menyisir kawasan kota, Kemungkinan besok kita menyasar ke Kecamatan lain yang di sinyalir penyebaran covid-19 nya agak tinggi. Selain itu, tempat wisata juga akan kita agendakan.

Dari segi kepatuhan, masyarakat Tulungagung sudah lumayan baik, terbukti dari patroli dan pelaksanaan operasi yustisi dari pagi sampai malam, dari sekian jumlah penduduk di Kabupaten Tulungagung yang terjaring cuma 42 yang melanggar.”pungkasnya.

Pewarta_ Agus Gempoer.

Tinggalkan Balasan