TRENGGALEK.KABARDAERAH.COM- Komisi 1 DPRD Trenggalek, Jawa Timur gelar rapat koordinasi (Rakor) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta sejumlah camat kabupaten setempat.
Pertemuan itu membahas persoalan Surat Keputusan (SK) panitia pelakasanaan pemilihan kepala (Pilkades) yang tak kunjung dikantongi panitia.
“Saat ini yang menjadi permasalahan untuk dilaksanakan adalah SK panitia dari Bupati, karena SK panitia sampai saat ini memang belum ada, tapi panitianya sudah bekerja,” kata ketua Komisi 1, DPRD Trenggalek. Jumat (11/1/2019).
Seharusnya kata Samsuri, SK itu sudah ada ketika tahapan pilkades mulai dilaksanakan. Namun SK sampai saat ini tak kunjung ada mendekati pelaksanaan.
“Masih ada permasalahan lagi selain itu tentang PJ Kepala Desa dan mengajukan cuti. Dari desa sedikit terlambat proses pengajuan cuti Kades dan pengajuan PJ. Karena adanya penafsiran regulasi ketetapan cuti, tambahnya.
Dijelaskan Samsuri, cuti berlaku ketika ada Surat Keputusan. Laporan SK tidak mungkin diterima dalam jangka satu hari sekaligus dalamenerima keputusan.
” Kepala Desa yang mencalonkan kembali sudah harus cuti. Namun jika pengajuan cuti tersebut dilaksanakan H-1 juga tidak akan bisa,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Komisi 1 menyarankan DPMD membuat surat edaran yang memberikan batasan maksimal pengajuan cuti berikut pengajuan PJ.Kades.
“Rapat ini guna mengetahui sampai sejauh mana kesiapan OPD sebagai penyelenggara pelaksana pilkades serentak,” tandasnya.
(Hrd/Wiji)