Pemkab Tulungagung Jamin Pendapatan PNS Puskesmas BLUD Tidak Terkurangi.

TULUNGAGUNG.KABARDAERAH.COM- Pemkab Tulungagung  menjamin pendapatan PNS Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak terkurangi. Janji Pemkab  tersebut disampaikan Sekda Kabupaten Tulungagung,Drs. Sukaji, M.Si,.saat hearing bersama Komisi C DPRD  di Ruang Aspirasi Kantor DPRD Tulungagung. Jumat (17/01/2020).

Sembilan Puskesmas di Tulungagung yang secara resmi per Januari 2020 beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD ) diantaranya , Pucanglaban, Sumbergempol ,Banjarrejo, Tulungagung , Kauman , Tiudan ,Pagerwojo, ,Bangunjaya Dan Tanggunggunung.

 

Hearing Komisi C Bersama Sekda Kab. Tulungagung, Drs. Sukaji, M.Si, Dan Dinas Terkait Soal Pendapatan PNS Puskesmas berstatus BLUD (Poto By Habib)

 

Sukaji mengungkapkan bahwa, kekhawatiran PNS di sembilan Puskesmas di Tulungagung yang sudah beralih status menjadi BLUD merupakan ketakutan sepihak. Ia mengatakan Pemkab Tulungagung, utamanya Bupati Tulungagung pasti tidak akan menyengsarakan PNS-nya.

“Tidak akan terkurangi. Bahkan bisa bertambah,” ujarnya.

Lebih lanjut Sukaji menyampaikan bahwa, PNS di Puskesmas BLUD secara aturan tidak boleh menerima tunjangan kinerja (tukin). Namun Pemkab Tulungagung sudah mempunyai solusinya. Yakni dengan pemberian tunjangan tambahan penghasilan bagi PNS Puskesmas BLUD yang tidak lagi menerima tukin.

“Jadi tidak mengurangi pendapatan PNS di Puskesmas BLUD. Minimal tetap,” jelasnya.

Senada dengan yang di sampaikan Sekda Kabupaten Tulungagung, Komisi C DPRD Tulungagung mengapresiasi janji Pemkab Tulungagung yang akan tetap menjamin pendapatan PNS Puskesmas berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tidak terkurangi.

“Sekarang tinggal Dinas Kesehatan memberitahu para PNS di Puskesmas yang BLUD terkait hasil hearing hari ini. Jawaban Sekda mengenai pendapatan yang tidak sampai terkurangi tentu ditunggu-tunggu oleh PNS Puskesmas yang sudah BLUD,” ujar Ketua Komisi C DPRD Tulungagung, H.Asrori, S.H.

Hearing bersama Sekda Kabupaten Tulungagung, Drs.Sukaji, M.Si., ini merupakan kelanjutan hearing Komisi C DPRD Tulungagung dengan Dinas Kesehatan dan sembilan Kepala Puskesmas BLUD pada Selasa (14/1) lalu. Saat itu, terungkap jika PNS Puskesmas BLUD khawatir terkurangi pendapatannya karena tidak boleh menerima tukin.

(Habib.)

Tinggalkan Balasan