Penerapan PPKM, Polres Pasuruan Bersinergi Menggelar Apel Bersama

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PASURUAN – Dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa II Penanganan COVID-19 Lanjutan menjelang penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat mulai 3 hingga 20 Juli 2021. Polres Pasuruan menggelar apel bersama dengan Pemerintah Kabupaten Pasuruan , Kodim 0819 pada Sabtu (03/07) pagi.

Apel gelar pasukan diikuti 112 personel yang terdiri atas 12 personel pejabat perwira menengah, 13 perwira pertama, 17 personel lalu lintas, serta 10 personel bagian operasional.

Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz mengatakan dalam kasus covid 19 yang ada di Kabupaten Pasuruan, khususnya di wilayah hukum Polres Pasuruan dibutuhkan penanganan ekstra keras agar lonjakan kasus COVID-19 dapat ditekan semaksimal mungkin, termasuk pembatasan mobilitas masyarakat di wilayah hukumnya.

“Kami juga telah menyiapkan pos-pos check point di wilayah perbatasan yang secara khusus akan memeriksa pengendara dengan akses keluar masuk Kabupaten Pasuruan, termasuk menyiapkan tes Swab antigen secara random,” katanya.

Lanjut menurut Erick, berdasarkan data terakhir yang dihimpun Pemerintah Kabupaten Pasuruan, tercatat ada 3.148 kasus aktif COVID-19 dengan angka penambahan kasus tertinggi di lima Kecamatan.

“Data kami terima, kelima kecamatan itu, yakni Kecamatan Bangil 32 Kasus, Prigen 32 kasus, Gempol 22 kasus, Beji 20 kasus, dan Pandaan 16 kasus. Petugas akan ditempatkan di simpul keramaian wilayah rawan guna memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar ketentuan PPKM darurat, termasuk membubarkan kerumunan di fasilitas umum,” imbuhnya.

Pewarta_ Isbi

Tinggalkan Balasan