Penyebar Unggahan Terkait Warga Terinfeksi Covid 19, Berakhir Dengan Kesepakatan Damai

TULUNGAGUNG.kabardaerah.com_  Terkait adanya unggahan seseorang yang terduga terinfeksi virus corona atau covid-19 di media sosial terhadap warga Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung berakhir dengan kesepakatan damai.

Kesempatan damai ini diambil melalui mediasi tiga pilar yang ada di Desa Rejotangan dengan dihadiri tokoh masyarakat, perwakilan dari pemerintah Desa Rejotangan, Banbinsa dan Bhabinkamtibmas dengan menyertakan kedua belah pihak terlapor dan korban unggahan MR (33) warga Desa Blimbing.

 

Pelapor Unggahan Facebook MR (34) Warga Desa Blimbing Kecamatan Rejotangan Saat di wawancarai Awak Media (Poto By Basuki)  

 

“Kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai dan menerima dengan baik melalui tiga pilar yang kita adakan hari ini Jumat (03/04/20).”terang Ali Mustakim Bhabinkamtibmas dari Polsek Rejotangan usai memimpin musyawarah mediasi kesepakatan damai di Kantor Desa Rejotangan.

Namun sebelumnya, seperti apa yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian, Ali menjelaskan, mulanya seseorang warga Desa Blimbing mengadu ke pihak Polsek Rejotangan atas pencemaran nama baik dan UU ITE atas unggahan tetangganya yang diketahui warga Desa Rejotangan.

“Berdasarkan yang telah kita terima, pihak pelapor merasa dirugikan baik materiil maupun moril akibat unggahan tersebut. Pelapor merasa tidak bisa berinteraksi dengan yang lain untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari,” tandas Bhabinkamtibmas itu.

Sementara ditempat yang sama Bilal, Kanit Reskrim Polsek Rejotangan menandaskan, kesepakatan ini diambil karena sebelumnya telah sepakat untuk menyatakan damai demi kondusifitas yang ada di masyarakat, khususnya keluarga kedua belah pihak adalah tetangga.

“Pihak terlapor berjanji tidak akan mengulangi perbuatanya dan bersedia untuk mensosialisasikan kepada masyarakat sekitar bahwa pihak pelapor saat ini bebas dari covid-19 seperti apa yang telah diisukan,” tandasnya.

Namun Begitu, Agung Hadiono, Pengacara berharap dari pihak pelapor supaya klienya dibersihkan namanya. Sehingga bisa bersosialisasi dimasyarakat lagi seperti sebelumnya dan dapat bekerja kembali dengan tenang agar bisa memenuhi kebutuhan hidup keluarga kembali seperti semula.

“Sebenarnya sangat disayangkan dengan unggahan dimedsos dengan tanpa didasari kajian yang jelas.Tapi yang terpenting klien kami jadi bersih namanya dimasyarakat,sehingga bisa diterima oleh keluarga dan masyarakat dengan baik, karena dengan berita tersebut sangat berpengaruh pada mental dan pesikologisnya. Dan itu yang harus lebih diperioritaskan agar tidak dikucilkan dimasyarakat dan dapat menjadi pengalaman agar tidak sembrono lagi. Karena saat ini dengan jastis seperti itu masih menjadi momok bagi masyarakat,” Pungkas Agung.

Pewarta_ Basuki

Tinggalkan Balasan