Ratusan Aktifis Menolak UU MD3, DPRD Banyuwangi Dikasih Kopi

BWI.KABARDAERAH.COM – Ratusan aktifis yang tergabung dalam organisasi kemahasiswaan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Banyuwangi melakukan konvoi dan loongmarch  ke kator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi dengan membawa beberapa tuntutan dan bingkisan.

Koordinator Lapangan (KORLAP)
aksi pagi tadi menyatakan, turun jalan sengaja mereka lakukan untuk menolak hasil revisi di UU MD3, yang sangat mencoreng demokrasi di Indonesia.

“Kami disini menyuarakan rakyat, dan demi memperjuangkan rakyat, baik untuk hari ini maupun untuk selanjutnya, sahabat-sahabat PMII Se-Banyuwangi sepakat untuk sama-sama menolak hasil revisi UU MD3 yaitu: Pasal 73, 122, dan 245 karna dinilai sangat mengacaukan sistem ke tatanegaraan dan mengkebiri demokrasi disini”, Ungkap Moh.Rohim (19/03)

Ketiga pasal tersebut adalah Pasal 73 mengenai mekanisme pemanggilan paksa dengan bantuan polisi, Pasal 122 mengenai langkah hukum Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kepada siapapun yang mengkritisi kinerja DPR, serta Pasal 245 Pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik terhadap DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan MKD.

Puri Indra mengatakan, ” Tidak ada kata telat dalam menolak UU MD3, Kemaren banyak Sahabat/I dari Cabang se-Indonesia diberbagai kota dan kabupaten menolak UU MD3, dan hari ini kami melanjutkannya”.

Menurut ketua umum Cabang itu, aksi tersebut menandakan bahwa Kader PMII Banyuwangi menolak dengan keras revisi UU MD3 tersebut.

Aksi berlansung damai. dimulai dari taman makam pahlawan jl. adi sucipto, sembari menyanyikan lagu Indonesia raya, mars PMII dan Do’a serta konvoi keliling kota banyuwangi dengan dikawal ketat aparat kepolisian dan kembali ke titik awal pemberangkatan.

Kemudian massa Aksi menuju ke kantor DPRD Banyuwangi dijalan yang sama sekitar berjarak 200 m. sesampainya di kantor DPRD Banyuwangi massa aksi melakukan Orasi dan teatrikal sebelum mereka di terima anggota dewan di dalam gedung kehormatan.

Aksi ditemui oleh 5 orang perwakilan DPRD Banyuwangi yakni: anggota Fraksi PPP, DEMOKRAT, GERINDRA, PDIP, dan PKB didalam gedung kehormatan, sesampainya di ruangan, Kader PMII menyampaikan aspirasinya dan sekaligus memberikan hadiah kepada Anggota DPRD dan dibuka langsung oleh Bapak. Samsul Arifin (PPP).

Hadiah tersebut berisi kopi, sebagai tanda bahwa rakyat menaruh harapan besar kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Harapannya Kopi sebagai minuman rakyat, DPR sama juga rakyat, selain itu Kopi juga merupakan minuman yang  mengurangi rasa kantuk, sehingga mereka lebih fokus dan jeli merespon permasalahan-permasalahan rakyat yang lebih vital”, harap Rohim

Dalam Audiensi, DPRD tidak memberikan keputusan secara kelembagaan menolak UU MD3 tetapi perwakilan ke-5 Fraksi tersebut secara individu mereka menolaknya dan segenap tuntutan akan mereka perjuangkan untuk menjadi keputusan DPRD Banyuwangi.

Hosnan Abadi (Fraksi PKB) “Perlu diingat walaupun kita (DPRD) secara kelembagaan tidak bersikap tentang UU MD3 tetapi kita tetap memperlakukan aturan lama sebagai petunjuk tata tertib dewan”. Tegasnya.

Pernyataan tidak memutuskannya secara kelembagaan sehingga PC PMII tetap mengawal proses UU MD3 “Jika anggota dewan secara individu menolak dan secara kelembagaan mereka tidak berani, maka perjuangan kita tidak cukup sampai disini, kami beri waktu DPRD Banyuwangi selama 15 hari untuk menentukan sikapnya”. Tambah Rohim (19/03).

Reporter : Faizal Lenggi

Tinggalkan Balasan