Razia Gabungan Pos KTL Rogojampi

BANYUWANGI,KABARDAERAH.COM-Pos Lantas (KTL) Rogojampi pukul 14.00 wib telah mengadakan Razia Gabungan dengan Dispenda, untuk menertibkan para pengguna kendaraan bermotor, baik kendaraan roda empat ataupun roda dua, dari Satlantas Polsek Rogojampi bersama Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengelar razia gabungan di Jalan Raya Jember Banyuwangi tepatnya di depan pos Lantas 905.

Kali ini yang menjadi sasaran razia bukan hanya pada pelanggaran lalu – lintas yang dilakukan oleh para pengendara, melainkan juga para pengendara yang lalai membayar pajak kendaraannya. Pantauan di lapangan, saat menggelar razia tersebut, para petugas langsung menanyakan kelengkapan surat -surat kendaraan, namun disela – sela pemeriksaan tersebut jika tidak ditemukan pelanggaran lalu lintas, maka di sertai dari petugas Dispenda juga langsung memeriksa pelunasan pajak kendaraan tersebut, Selasa 9 Juli 2019.

Ketika Anggota Polantas Polres Banyuwangi Memeriksa Kelengkapan Kendararan Sim Dan   Stnk (Poto By Edi/Indahyani )

Kendaraan roda dua atau lebih yang dihentikan pertama kali adalah pada saat masyarakat ditanya polisi, masyarakat harus melalui pemeriksaan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta cek kelengkapan surat kendaraannya.

Selanjutnya, giliran pegawai Dispenda yang memeriksa pajak kendaraan apakah sudah dibayar atau belum sama sekali untuk mengurus perpanjangan STNK, juga sebagian masyarakat masih ada yang melanggar lalu – lintas dan langsung diberi surat tilang di tempat.

Sementara bagi pengendara yang tidak dilengkapi STNK atau wajib pajaknya sudah afkir, maka kendaraannya untuk sementara diamankan oleh aparat Polisi, dan di lanjutkan pemeriksaan kembali secara lebih rinci.

Menurut Kanit Lantas Ipda Dwi wijayanto SH yang memimpin Razia menyebutkan,” bahwa dalam razia tersebut pihaknya bekerja sama dengan Dispenda Banyuwangi dimana pegawai Dispenda khusus untuk memeriksa pajak kendaraan, untuk itu razia ini adalah gabungan dari aparat Kepolisian dengan Dispenda,” pinta dari Kanit Ipda Dwi.

“Dengan demikian sasaran razia juga mengarah pada pajak kendaraan yang wajib dilunasi oleh pemiliknya, jangan terlalu ceroboh atau mengabaikan tentang wajib pajak harus benar – benar di perhatikan masa berlakunya wajib pajak setahun sekali.”

“Masih di lanjut kata Kanit Lantas Ipda Dwi, barang siapa bagi pengendara khususnya roda dua yang melanggar lalu lintas akan langsung ditilang, dan untuk sementara pengendara yang diketahui yang belum membayar pajak kendaraan maka pegawai Dispenda mengarahkan warga agar mematuhi tata – tertib wajib pajak,” tuturnya dengan ramah. (Edi/Indahyani )

Tinggalkan Balasan