Seorang Menantu Di Sidoarjo Tega Habisi Nyawa Mertuanya Sendiri

SIDOARJO.KABARDAERAH.COM- Wahyu Hermawan (25) warga Desa Ental Sewu, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, tega membunuh mertuanya lantaran tergiur barang berharga milik korban.

Setelah merampas sepeda motor dan perhiasan korban Sri Astutik (55), Desa Sukorejo, Buduran Sidoarjo, jasadnya dibakar pelaku di perkebunan Desa Kesemen Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.

Peristiwa tragis itu dilakukan tersangka pada Rabu (1/5) lalu di jalan tuang kawasan Trawas, Mojokerto. Untuk menghilangkan jejak, pelaku dibantu dua temanya Sugeng Wahyu Ahmad Muslimin (23) dan Muhammad Irvan (20) warga Desa Sugeng, Kecamatan Trawas, Kabupaten Mojokerto untuk membakar jasad korban di areal perkebunan Desa Kesemen, hingga nyaris tak tersisa.

Sebelumnya korban dibunuh dengan cara dijerat dengan sabuk pengaman di dalam mobil Toyota Avanza yang disewa oleh korban. Korban yang sudah meninggal dibawa ke kawasan Ngoro untuk dibakar.

Peristiwa ini terungkap setelah salah seorang warga menemukan sisa tengkorak korban di lokasi bekas pembakaran di areal perkebunan yang lokasinya sekitar 4-5 kilometer dari perkampungan warga, pada Jumat (14/6) lalu. Untuk memastikan identitas korban, polisi melakukan tes DNA karena korban sudah tidak bisa dikenali.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan para tersangka setelah anak korban melapor kehilangan ibunya sejak Rabu (1/5) lalu. Setelah mendapatkan barang bukti dan keterangan para saksi, para pelaku berhasil ditangkap.

Kapolres Mojokerto, AKBP Setyo Koes Heriyatno mengatakan, kasus pembunuhan berencana ini diawali dengan pencurian dan kekerasan serta menghilangkan jejak dengan cara membakar mayat sampai menjadi tengkorak dan dibiarkan di perkarangan.

“Hasil penyelidikan dan hasil DNA dari tengkorak korban yakni rambut bawah korban adalah SA (Sri Astutik). Ada dua orang tersangka yang diamankan dan mengakui perbuatannya yakni Wahyu Hermawan dan Sugeng Wahyu salah satu adalah menantu korban,” katanya dalam keterangan pers, Jumat (28/6).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti di antara perhiasan kalung dan cincin emas serta HP milik korban.

“Kita kenakan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan. Ancaman hukummanya seumur hidup,” jelasnya.(Red/Budi/Merdeka)

Tinggalkan Balasan