Soal Kasus Kambing Etawa, RAR Minta Kejari Tetapkan Tersangka Baru

BANGKALAN,KABARDAERAH.COM- Kasus dugaan korupsi pengadaan kambing etawa di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur kembali disoroti Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Rumah Advokasi Rakyat (RAR).

Kali ini mereka meminta kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan tersangka baru setelah sebelumnya Kejari Bangkalan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi tahun anggaran 2017 itu.

Dua orang itu adalah mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Syamsul Arifin dan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Mulyanto Dahlan.

Direktur RAR, Risang Bima Wijaya menyebutkan, dalam beberapa kali persidangan, majelis hakim menyebutkan ada dua orang yang juga harus dijadikan tersangka dalam kasus itu.

“Majlis hakim menyebutkan dalam dua kali persidangan, tersangkakan Roby dan Lanang,” ujar dia usai audiensi dengan kejari Bangkalan, Rabu (19/02).

Risang juga mengatakan, pihaknya mencurigai ada ketelibatan dari pihak penyidik dalam kasus itu. Menurut dia, penyidik sengaja merekayasa untuk menyelamatkan Roby, karena rekening Bank Mega tidak dimasukkan ke surat dakwaan, padahal Roby juga buka rekening Bank Mega.

“Dari awal kita mencurigai ada permainan konspirasi besar disini, tapi kita minta ketegasannya apakah indikasi itu memang benar atau tidak,” kata dia.

Risang juga meminta Kejari benar-benar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus korupsi itu sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami hanya meminta komitmen dari kejaksaan untuk benar-benar melaksanakan permintaan hakim itu, entah itu dengan prosedur dan proses sidang atau menunggu putusan dan sebagainya,” ucap dia.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejari Bangkalan, Emanuel Ahmad menyampaikan, dia tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan, menurut dia segala keputusan harus sesuai prosedur.

“Kita tidak bisa serta-merta menentukan tersangka, kita tunggu putusan dari hakim. Apa bunyi putusan hakim, dari situ kita bisa menentukan seseorang menjadi tersangka atau tidak. Jadi mekanismenya begitu,” kata dia.

Terkait permintaan hakim yang meminta untuk mentersangkakan Roby dan Lanang, Emanuel mengaku, sampai saat ini dia belum menerima surat penetapan itu.

“Semua perintah hakim itu tertulis, saya tidak mau hanya katanya, karena saya tanyakan kepada hakim yang memimpin persidangan, tidak ada kata-kata seperti itu, dan saya belum menerima penetapan itu,” ucap dia. (ISN/Syah)

Tinggalkan Balasan