Sosialisasi Ketentuan Cukai, Pemkab Pamekasan Dan Bea Cukai Edukasi 7 Desa Di Kecamat

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PAMEKASAN – Pemerintah Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama Bea Cukai Madura serta Kabag Prekonomian melakukan sosialisasi rokok ilegal dan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Pamekasan tahun 2021, Madura, Jawa Timur, Senin (06/09/2021).

Kegiatan edukasi ini dilakukan di Balai Desa Blaban, Kecamatan Batumarmar yang di hadiri oleh sejumlah perangkat desa dan tokok masyarakat tujuh Desa di Kec. Batu Marmar.

Dalam acara sosialisasi pemahaman tentang rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT itu, Turut hadir pula Dari Kabag Perekonomian, Sri Puji Astutik, dari Disperindag dan Jajaran Forkopimka Kecamatan Batu Marmar serta dari TNI/Polri.

Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ach Faisol menyampaikan, Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mengidukasi masyarakat tengang rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCT bagi kesejahteraan masyarakat Pamekasan.

“Kami pihak DPMD melakukan sosialisasi cukai terkait rokok ilegal dan pemanfaatan DBHCHT kepada sejumlah warga yang teediri dari perangkat desa dan tokoh masyarakat di 7 Desa di Kecamatan Batu Marmar,” kata Ach Faisol.

Menurutnya, kegiatan ini akan terus dilakukan selam 18 hari di 13 kecamatan yang tersebar di wilayah kabupaten Pamekasan.

“Kegiatan ini terjadwal dari swkatang hingga 18 hari kedepan, kami memberikan pemahaman terhadap masyarakat tentang rokom ilegal,” tambahnya.

Sementara itu, Tesar Pratama selaku Humas Bea Cukai menerangkan, Sosialiasi Cukai ini awal di Desa Blaban. Kami dari Bea Cukai Madura bersama bebwrapa instansi terkait malakukan edukasi dan memberikan pemahaman tentang rokok ilegal dan legal serta pemanfaatan DBHCT yang diperuntuhkan untuk kesejahteraan masyarakat.

“Edukasi hang diikuti sejumlah warga ini sangat responsif. Kami memberikan pemahaman membedakan rokok ilegal dan legal. Kami juga disi meberikan pengetahui cara bedakan rokom ilegal dan legar dari pitanya hingga beberapa ditel bentuk yang ada di bungkunya, agar masyarakat mengeti dan tau rokok itu legal atau legal,” Jelas Tesar Pratama.

Tesar juga menambahkan, selain sosialisasi cukai khususnya rokok ilegal, pihaknya juga memberikan sosialisasi pemanfaatan DBHCHT yang nantinya untuk kesejahteraan masyarakat. (Adv/ruz)

Tinggalkan Balasan