Terlibat Judi Togel, Dua Warga Bendo Pare Dibekuk Polisi

KEDIRI. Kabardaerah.com_ Petugas Unit Reskrim Polsek Pare Polres Kediri Mengamankan Edy Supatmo (64) dan Muhammad Ali (54) keduanya merupakan warga Dusun Bendosari Desa Bendo Kecamatan Pare Kabupaten Kediri.

Mereka berdua diduga telah melakukan tindak pidana perjudian online.

Kapolsek Pare Iptu I Nyoman Sugita mengatakan kedua pelaku dapat diamankan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait perjudian online, petugas kemudian melakukan serangkaian penyidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

 

Kedua Pelaku Judi Togel Edy Supatmo (64) dan Muhammad Ali (54)  Beserta Barang Bukti Ketika Diiamankan di Polsek Pare (Foto By R.Min)

“Petugas berhasil mengamankan pelaku Edy saat berada di bengkel rumahnya dan menangkap juga Muhammad Ali.”terang Iptu Nyoman,Senin (29/06/20).

Masih menurutnya, selain kedua pelaku petugas juga mengamankan 1(satu) ponsel berisi catatan togel, 1(satu) bolpoin, 1(satu) buku rekening, 1(satu) ATM, 2(dua) lembar sobekan kertas tombokan nomer judi toto Hongkong, 5(lima) lembar kertas sobekan, 2(dua) lembar kertas berisi pengeluaran nomer judi toto Hongkong dan uang hasil transaksi judi online togel Rp 101.000,00.

“Saat diamankan oleh petugas keduanya tidak melakukan perlawanan. Mereka juga mengakui perbuatannya.
Untuk kedua pelaku kami jerat pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara.”pungkas I Nyoman Sugita

Pewarta_ R.Min

Tinggalkan Balasan