Tiga Penadah Mobil Pickup Digulung Petugas, 1 Pelaku Buron

PASURUAN | kabardaerah.com_ Widarto (38), H. Hadi (50) keduanya Dusun Tambak Kidul, Desa Tambakrejo, Kecamatan Pasrepan, dan H. Ghozali (49) warga Desa Tampung, Kecamatan Rembang. Ketiganya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Pasuruan, lantaran menjadi penadah barang hasil kejahatan jenis pickup milik Mansur Rosidi (38) warga Kecamatan Pandaan.

 

 

Ketiga Pelaku Beserta Barang Bukti Saat Diamankan Anggota Polres Pasuruan (Poto By Isbianto)

Kronologi penangkapan seperti dijelaskan oleh Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy saat konferensi Pers Senin (23/03) sekitar pukul 10.00 WIB. Pelaku berhasil ditangkap atas laporan korban yang melihat kendaraannya pickup bernopol L-9439-GK menjadi N-9725-GK dibawa oleh pelaku Widarto pada Kamis (20/02) sekitar pukul 16.00 WIB, saat memuat materialan di sekitar rumah korban.

“Dari situlah pelaku bisa kami amankan berkat bantuan korban dan ketua RT sekitar rumah korban, “jelasnya.

Sementara itu, dari hasil pengakuan pelaku Widarto, petugas berhasil mengamankan pelaku Hadi dan Ghozali dalam waktu hanya satu jam.

 

Ketika Pelaku Saat dikeler Anggota Polres Pasuruan (Poto By Isbianto)

 

“Pengakuan para pelaku, pelaku ghozali membeli mobil pickup dari pelaku yang sekarang menjadi DPO dengan harga 16 juta. Kemudian pelaku Ghozali menjual lagi ke pelaku hadi senilai 18 juta, dan pelaku hadi menjual kembalinke pelaku Widarto senilai 20 juta, ” kata Wakapolres Pasuruan, Kompol Hendy.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 buah mobil pickup, dan ketiganya dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara pelaku utamanya masih dalam pengejaran.

Pewarta : Isbianto

Tinggalkan Balasan