12 Anggota DPRD Malang Didakwa menerima suap 700 juta dan 5 M Lebih

SURABAYA.KABARDAERAH.COM – 12 Anggota DPRD Malang Non Aktif, Imam Ghozali, Mohammad Fadli, Asia Iriani, Indra Tjahyono, RM. Een Ambarsari  Bambang Triyoso, dan Ribut Harianto menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kamis (17/01/2019).

Pembacaan dakwaan di sampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Achmad Burhanuddin, Arif Suhermanto dan Andi Kurniawan di depan majlis hakim, para terdakwa dan penasehat hukum.

Dalam dakwaannya, Jaksa menjelaskan bahwa para terdakwa bersama dengan Moch Arif Wicaksono dan anggota DPRD kota Malang periode 2014-2019, Pada tanggal 25 Juni 2015 sampai 22 juli 2015 di Kantor DPRD kota Malang.

Telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan selaku pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu sebaga anggota DPRD Kota Malang menerima hadiah atau janji yaitu menerima uang sebesar 700 juta rupiah dari Wali Kota Malang non aktif Moh. Anton dalam pembahasan APBD.

lebih lanjut, Jaksa menambahkan bahwa para terdakwa, waktu antara bulan september 2014 sampai juli 2015 dikantor DPRD Malang telah menerima gratifikasi.

“Para terdakwa menerima uang gratifikasi sejumlah Rp. 5.800.000.000 (Lima Milyar Delapan Ratus Juta rupiah) yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban maupun tugasnya,” Terangnya.

Atas perbuatan tersebut, para terdakwa diancam pidana dalam pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayau (1) ke 1 jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Disisi lain, sidang perdana juga dijalani oleh anggota DPRD Malang lainnya atas terdakwa Diana Yanti, Sugiarto, Afdhal Fauza, Syamsul Fajrih, Hadi Susanto.

“Namun salah satu terdakwa yaitu Pak Syamsul Fajrih, kuasa hukumnya tidak hadir sehingga oleh majlis hakim ditunda dan dakwaannya dibacakan tanggal 21 januari 2019 mendatang”, ujar Burhanuddin.

Perlu diketahui, sebelumnya KPK menetapkan 22 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap dan gratifikasi dengan menerima suap dari Wali Kota Malang non aktif, Moch Anton, terkait pengesahan APBD Kota Malang tahun 2015.

(Her/Syah)

Tinggalkan Balasan