50.000 Butir Pil T-rex, Dimusnahkan Kejaksaan Situbondo

JATIM, KABARDAERAH.COM. SITUBONDO_ Kejaksaan Negeri Situbondo, Jawa Timur pada hari ini memusnahkan 44 item barang bukti berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang terdiri dari tindak pidana umum sepanjang tahun 2020, Selasa (08/12/2020).

Dari 44 item barang bukti (BB) yang mempunyai kekuatan hukum tetap yakni, Sabu-sabu 4 gram, pil T-rex 50 ribu butir, Uang palsu 49 juta rupiah, Senjata api rakitan, 200 botol miras berbagai merek, senjata tajam, dan barang bukti lainnya.

Pemusnahan barang bukti (BB) dipimpin oleh PLT Kajari Situbondo Asisten BIN Arifin Hamid SH.,MH. dan didampingi oleh para Kepala seksi di Kejaksaan Negeri Situbondo.

Kasi Pidsus Reza Aditya Wardhana SH.MH mengatakan, atas nama terdakwa Uni Suroyo uang yang berhasil diselamatkan sejumlah 94.876.368, dan hari ini sebagai bentuk untuk memperingati hari antikorupsi pada 9 Desember 2020.

“Total dari penyelamatan keuangan negara yang berhasil dipulihkan pada tahun 2020 ini, sekitar 221 juta lebih.” Jelas Kasi Pidsus Reza

Sementara itu Kasi BB Nurahman menuturkan, dari 44 Item yang dimusnahkan mempunyai kekuatan hukum tetap, semuanya dimusnahkan dengan cara dibakar, di lindas oleh mesin penghancur, dan juga di potong oleh gergaji mesin.

Lebih lanjut, PLT Kajari Situbondo Asisten BIN Arifin Hamid SH.MH bersyukur, bahwa di akhir tahun 2020 kali ini meski ditengah pandemi Covid-19 masih bisa melaksanakan 2 acara, yakni pemusnahan barang bukti (BB), dan penyelamatan keuangan Negara hingga peresmian Kedai kopi di Kejaksaan Negeri Situbondo.

“Berkat dukungan semua pihak baik internal di Kejaksaan Negeri Situbondo dan juga rekan-rekan media kita bisa melaksanakan dengan penuh berkah acara di akhir tahun ini dan semoga terus lebih baik lagi kedepannya.” Tutur Arifin Hamid

Pewarta_ Uday

Tinggalkan Balasan