Satnarkoba Polrestabes Surabaya Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu

SURABAYA | kabardaerah.com_ Maraknya peredaran narkotika di kota Surabaya yang dikenal dengan kota Pahlawan, kini Satnarkoba Polrestabes Surabaya, menunjukkan keberhasilannya dalam mengungkap kasus peredaran narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada pengedar narkotika atas nama FDL, kemudian pada hari Selasa (31/3/2020), sekira pukul 21.00 WIB, di salah satu kos daerah Waru Sidoarjo, menangkap tersangka FDL dan dilakukan penggeledahan, hasilnya yaitu telah ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) poket shabu-shabu seberat 1,07 gram, 30 (tiga puluh) bungkus Pil Double “L” dengan jumlah 30.000 (tiga puluh ribu) butir Pil Double “L”, 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru, 1 (satu) buah tas ransel hitam, 1 (satu) buah kotak dos, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild dan uang tunai Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), tersangka FDL mengakui bahwa barang narkotika berupa shabu tersebut didapatkan dari MS alias IKS.

 

 Ketika  Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian Menunjukkan Barang Bukti Saat Konferensi Pers ,(Poto By Tyan/Dw)

 

Setelah mendapatkan informasi tentang barang narkotika berupa shabu dari FDL, maka petugas melakukan pengembangan lapangan dan berhasil menangkap MS alias IKS.

Selasa (31/3/2020), sekira pukul 23.00 WIB di Apartemen di Surabaya bersama dengan menangkap tersangka MFD dan AR, juga dengan sopirnya mobil rental bernama DM juga diamankan.

Juga diamankan beberapa orang yang juga teman MS alias IKS, antara lain EL, HL, dan PT.

Tersangka MH alias IKS diinterogasi dan mengakui masih menyimpan narkotika dirumah tersangka MFD, lalu dilakukan pengembangan lagi dan dilakukan penggeledahan dirumah tersangka MFD dengan alamat Kapas Madya Gg 6 no. 06 Tambaksari Surabaya, dan disitu juga telah ditemukan barang bukti berupa 130 gram shabu dan 197 butir pil ekstasi.

Kemudian tersangka MH alias IKS diinterogasi bahwa mendapatkan narkotika tersebut dari tersangka AR dan masih menyimpan narkotika tersebut dibidang yang ditempati tersangka SHR didaerah Dukuh Setro Surabaya, setelah itu dilakukan pengembangan dan berhasil lagi menangkap tersangka SHR yang berada di rumahnya, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) plastik bungkus besar berisikan narkotika jenis shabu yang dibungkus menggunakan kemasan teh cina merk Guanyinwang dengan berat sekitar 1036 (seribu tiga puluh enam) gram, beserta bingkainya dan 5 (lima) plastik klip berisi total 2500 ( dua ribu lima ratus) butir pil ekstasi

 

Ketika Para Tersangka Sedang diinterogasi Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya Saat Konferensi Pers di Hadapan Awak Media,  (Poto By Tyan/Dw)

Masih menginterogasi MH alias IKS dan mengakui bahwa sebelumnya telah mengirim narkotika jenis shabu dan ekstasi melalui tersangka RB, sebanyak 500 (lima ratus) gram shabu dan 1900 (seribu sembilan ratus) butir ekstasi, selanjutnya dilakukan upaya untuk menangkap tersangka RB, Rabu (1/4/2020) sekira pukul 08.00 WIB didaerah Sidoarjo, diketemukan lagi barang bukti pendukung, yaitu 1 (satu) buah Handphone sebagai alat komunikasi dan 3 ( tiga) buah senjata air shoft gun dari tangan tersangka RB.

RB mengakui telah mengirim narkotika dengan cara di ranjau didaerah wilayah Sidoarjo, saat digeledah, tersangka mengakui juga memesan senjata api melalui online yang sudah dikirim ke tersangka RB, namun belum diambil, kemudian tersangka dibawa ke tempat ekspedisi untuk mengambil senjata api tersebut.

Kini semua tersangka dibawa ke Polrestabes Surabaya untuk dimintai keterangannya dan mempertanggung jawabkan perbuatan tersebut.

Barang bukti yang sudah diamankan oleh petugas dari tangan tersangka antara lain : 1 (satu) poket shabu seberat 1,07 gram, 30 (tiga puluh) bungkus pil double “L”, sejumlah 30.000 (tiga puluh ribu) butir, 1 (unit) HP merk VIVO warna biru, 1 (satu) buah tas ransel warna hitam, 1 (satu) kotak dos, 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna Mild, Uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah), 130 (seratus tiga puluh) gram shabu, 197 (seratus sembilan puluh tujuh) butir ekstasi, 1(satu) Kg shabu, 2.500 (dua ribu lima ratus) butir ekstasi, 1 (satu) buah tas warna coklat, 3 (tiga) pucuk senjata air shoft gun, dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan.

Menurut keterangan Kasat Narkoba AKBP Memo Ardian,” untuk pengembangan jaringan peredaran narkoba yang sudah kita tangkap adalah jaringan Surabaya dan Sidoarjo, disamping kita dapatkan barang bukti narkotika jenis shabu-shabu ataupun ekstasi, anggota kami juga mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) pucuk senjata jenis air shoft gun dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan, yang dikirimkan melalui ekspedisi, kini semua tersangka sudah kita amankan di Polrestabes Surabaya,” kata Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Memo Ardian kepada awak media.

Pewarta_ Tyan/Dw

Tinggalkan Balasan