Adu Jangkrik Dikebun, Dua Pria Ini Diciduk Polisi

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM- M. Sabar (59) dan Mat Nasur (63) Warga Desa Kamal Kecamatan Kamal Bangkalan harus digiring ke kantor Polsek Kamal.

Pasalnya, kedua orang itu diciduk polisi diduga melakukan judi adu jangkrik bersama lima orang temannya disebuah kebun. M. Sabar pekerjaan sehari harinya sebagai supir angkot, sementara Mat Nasur aktifitas kesehariannya sebagai pemulung.

“Yang berhasil kami bawa  dua orang. beberapa masih DPO,” ucap AKP Sudaryanto, Kapolsek Kecamatan Kamal, Kamis (15/2).

M. Sabar, salah satu tersangka dan pernah meringkuk dijeruji besi polres Bangkalan pada tahun 2007 lalu akibat Narkoba mengaku, dirinya melakukan hal tersebut lantaran kebutuhan ekonomi. “Tidak cukup pak, saya cari tambahan dengan itu,” akuinya.

Akibat perbuatannya, kedua peria asal Desa Kamal tersebut harus menikmati jeruji besi polres Bangalan. “Keduanya dikenakan pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang perjudian dengan ancaman paling lama 10 tahun penjara” ujarnya.

(ril)

Tinggalkan Balasan