Akhirnya, Pelaku Skimming ATM BRI di Kediri Berhasil Ditangkap

KEDIRI.KABARDAERAH.COM- Akhirnya pencuri uang atm dengan modus skiming berhasil ditangkap. Polres Kediri telah mengamankan sebanyak 8 tersangka atas kasus pembobolan atm tersebut, Minggu (8/4).

Kapolres Kediri AKBP Erick Hermawan menjelaskan bahwa Sat Reskrim Polres Kediri telah melakukan penangkapan terhadap pelaku pembobol ATM.

“Dari 8 tersangka 3 diantaranya sedang di periksa di Polda Jawa Tengah, ke 3 nya ditangkap disana karena ketiganya melakukan penarikan uang disana,” jelasnya.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Hanif Fatih Wicaksono menjelaskan kronologis kejadian tersebut bermula dari perkenalan pelaku (SP) dengan (LT) yang saat ini masih buron di Jakarta. Awal ide tersebut muncul sekitar bulan Nopember 2017. Saat itu (LT) menawarkan pekerjaaan dengan iming-iming pembagian 10% dari hasil, dengan tugas menscan Struk ATM ditiga mesin ATM BRI Kecamatan Ngadiluwih, Jalan Doho Kota Kediri dan di RS Muhammadiyah Kota Kediri.

“Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui posisi lokasi mesin ATM, dari kerjasama tersebut selanjutnya (SP) merekrut beberapa orang terduga, diantaranya (NM), (MS), (SJ) dengan tugas antara lain memasang Spycams, memindah data rekaman Video, memindah data nasabah dan melakukan penarikan uang nasabah. Samahalnya dengan (SG), (AR), (SW),” ujarnya.

Dalam kasus ini diketahui ke delapan tersangka tidak berasal dari satu kota saja, namun berasal dari beberapa kota. Kedelapan tersangka tersebut diantaranya yaitu : SP (43) dari Desa Ngadi Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, NM (35) dari Desa Sarirejo Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, SG (38) dari Desa Sidomukti Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung, MS (49) dari Desa Boro Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulung Agung, SJ (50) dari Desa Ngunter Kabupaten Lumajang, MT (54) dari Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluih Kabupaten Kediri, SW (49) dari Desa Sari Rejo Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan dan terahir AR (34) dari Desa Trompo Kabupaten Kendal.

Kini pelaku dikenai pasal 46 dan pasal 48 nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang iniormasi dan transaksi elektronik dan  pasal 363 KUHP atau 362 KUHP hingga pasal 378 KUHP.

(dyn/tys)

Tinggalkan Balasan