Akibat Sabu, Pria Ini Diciduk Aparat

Tegas: Aparat kepolisian berhasil tangkap penikmat narkoba (foto/ S.A KD)

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – Moh Sual, Warga Dusun Laok, Desa Bancang, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan diringkus Kepolisian polsek setempat.

Pria kelahiran 15 Agustus 1968 tersebut diringkus pada kamis (23/8) sekiar pukul 16.00 WIB di Desa Bancang, Tragah, Bangkalan. karena terjerat kasus Narkotika jenis sabu.

Kasubag Humas Polres Bangkalan AKP Bidarudin menyampaikan, sebelum tersangka ditangkap, petuagas mendapatkan informasi bahwa dibelakang sebuah rumah kosong di Desa Bancang, Tragah digunakan untuk pesta narkoba jenis sabu.

“Kemudian pada hari kamis tgl 23 Agustus 2018 sekira pukul 16.00 wib unit reskrim polsek tragah telah melakukan penangkapan terhadap 1 orang terlapor, Moh Sual itu,” ujar Bidar, Sabtu (25/8).

Kata Bidar, setelah didalami tersangka mengaku mendapatkan barang haram itu dari Gadim dengan cara membeli dengan angka nominal sebesar Rp. 100.000.

“Kemudian sabu tersebut dipakai/dikonsumsi sendiri di Kebon belakang rumah kosong,” ungkapnya.

Tersangka dan barang bukti diamankan petugas dan digiring Kemapolsek setempat untuk penyidikan lebih lanjut.

“Selanjutkanya perkara tersebut dilimpahkan ke Resnarkoba polres Bangkalan,” beber Bidar.

Masih kata Bidar, dari tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu berat kotor 4,09 gram, 1 buah bong / alat hisap sabu, 1buah botol isi alkohol, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek api gas dan 1 buah plastik klip kecil kosong.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal.112 ayat satu UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

(S.A)

Tinggalkan Balasan