Asik Berjudi, Tiga Pria Tanjung Bumi Diringkus Aparat

Tegas: tiga tersangka Johan (26), Sambri (52) dan Akib (53) beserta barang bukti (foto/ Humas Polres Bangkalan KD)

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – Johan (26), Sambri (52) dan Akib (53) tak menyangka bawa keasikan bermain kartu remi harus berurusan dengan jajaran kepolisian polres Bangkalan dan terancam meringkuk di sel jeruji besi.

Tiga Pria asal Dusun Barat Sungai, Desa Banyusangka, Kecamatan Tanjung Bumi, Kabupaten Bangkalan, Madura ini diciduk petugas kepolisian pada Rabu (15/8) sekitar 14.15 WIB.

Petugas memborgol ketiga tersangka bukan tanpa alasan. Ketiganya kepergok sedang berjudi menggunakan kartu remi di sebuah gardu pinggir pantai, Dusun Barat Sungai, Desa Banyusangka, Tanjung Bumi.

“Tersangka melakukan permainan judi Remi bersama di gardu pinggir pantai,” tutur Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Kamis (16/8).

Bidar menjelaskan, sebelum ketiganya diamankan, petugas mendapat informasi dari masyarakat. Pengintaianpun dilakukan. Dan akhirnya tersangka sedang melakukan permainan.

“Melihat hal tersebut anggota langsung melakukan penggerebekan dan penangkapan,” jelas Bidar.

Dari ketiganya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 bendel kartu Remi sudah terbuka, 2 bendel kartu  Remi baru/ terbungkus dan 2 buah piring Tempat uang warna
Hijau dan warna putih.

“Dan 1 (satu) buah alas remi
Warna kuning. Uang tunai sebesar Rp. 660.000 (enam ratus enam puluh ribu rupiah),” paparnya.

Kata Bidar, tersangka dibawa ke Mapolsek setempat untuk menyidikan lebih lanjut untuk mempertanggung jawabkan ulahnya.

“Pasal yang dikenakan, pasal 303 KUHP,” tandasnya.

(S.A)

Tinggalkan Balasan