Awas, Money Politik Pesta Demokrasi di Kediri

KEDIRI.KABARDAERAH.COM- KPU Kota Kediri menghimbau kepada Partai Politik, calon, dan seluruh masyarakat untuk menghindari money politik. Pasalnya, sanksi bagi para pemberi dan penerima berat.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Agus Rofiq saat ditemui kabardaerah.com di sela-sela acara bimbingan teknis Pemilu 2019 dan Pilkada serentak 2018, Senin (18/12/17) malam.

“Kita selaku penyelenggara sifatnya hanya menghimbau dan memberitahukan kepada masyarakat secara umum baik itu partai yang berhak yg mengusung calon bahkan calonnya
terkait money politik ini sanksinya berat,” himbaunya.

Bagi calon yang ternyata terbukti bermain money politik, maka dikenakan pidana dan pencalonannya akan dibatalkan. Jika pelakunya adalah partai politik dan tim kampanye maka sanksinya adalah pidana.

“Pencalonannya dibatalkan, juga kena kasus pidana. Kalau pelakunya adalah partai politik atau pun tim kampanye, akan dikenakan pidana,” tegas Ketua KPU Kota Kediri itu.

Selain Parpol dan para calon, pihaknya melanjutkan bahwa bagi masyarakat secara umum juga terkena pidana jika terbukti menerima money politik.

“Dan bagi warga masyarakat yang menerima, tidak melakukan tapi menerima itu juga terkena pidana. Ini kita sampaikan kepada masyarakat, agar masyarakat tahu tentang peraturan itu dan mereka akan berhati-hati soal money politik,” imbuh Agus Rofiq.

Namun, ia mengatakan KPU tidak berhak memberi sanksi secara langsung. KPU hanya membuat tata administrasi dalam setiap Pemilu dan Pilkada. KPU berhak menindak setelah ada keputusan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum.

“Jika bukti administrasi itu terpenuhi baru KPU bisa melakukan eksekusi sesuai dengan kewenangannya. Sehingga money politik ini tidak terjadi di pesta demokrasi yang kita cintai ini,” pungkasnya.

(Ais/ed)

Tinggalkan Balasan