Bandit Kepung Keok Di Tangan Polisi

Tersangka memakai rompi tahanan (foto/ Min KD)

KEDIRI.KABARDAERAH.COM – Bandit spesialis jambret kembali tertangkap oleh Reskrim polres Kediri, pelaku pemain lama spesialis jambret yang sangat meresahkan pengguna kendaraan bermotor roda dua terutama wanita.

Pelaku bernama Endra Wahyu Tri Ismoyo (24) warga Dusun Sukorejo Desa/Kec. Kepung Kab. Kediri. Sedangkan korban Kirno bin Alm Harjo warga Kel. Singonegaran RT/RW,15/04 Kec. Pesantren Kota Kediri, Jumat (7/9).

Modus yang dipakai tersangka adalah dengan cara membuntuti korban dengan menggunakan sepeda motor, kemudian setelah sepeda motor tersangka sejajar dengan korban, tersangka mengurangi kecepatan sepeda motor kemudian tersangka menarik tas korban.

“Setelah mendapatkan tas milik korban, tersangka bergegas pergi meninggalkan korban dengan mengendarai sepeda motor dengan kecepatan tinggi,” ucap Kasat Reskrim AKP Hanif Fatih Wicaksono SIK.

Lanjut Hanif sapaan akrabnya menjelaskan, bahwa tersangka merupakan residivis spesialis jambret yang sering meresahkan pengguna sepeda motor terutama wanita.

“Tersangka terkena pasal 365 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara,” tandanya.

Masih kata Hanif pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka berupa:
1(satu) jaket warna merah
1(satu) buah masker warna abu-abu
1(satu) buah helm warna hitam bertuliskan Scoopy.

“1(satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu tahun 2018 nopol AG 1694 OY
1(satu) buah handphone merk Oppo A371 warna emas beserta dosbooknya
1(satu) buah dosbox handphone merk Samsung tipe galaxy j2 prime warna emas.” terangnya.

(Min/Is)

Tinggalkan Balasan