Bawa Shabu Siap Edar, Pria Asal Ngunut Diamankan Unit Reskrim Polsek Ngunut

JATIM,KABARDAERAH.COM KABUPATEN TULUNGAGUNG – Kedapatan bawa Shabu siap edar, HS  (44) warga RT 02 RW 02 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Ngunut saat menjalankan aksinya di pinggir jalan raya Lk. 2 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, minggu (17/01/2021), sekira pukul 13.30 wib.

Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., Saat di hubungi Media kabardaerah.com, Selasa, (2/2/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

Pelaku HS, Warga Desa Ngunut Kecamatan Ngunut Kabupaten Tulungagung, Beserta Barang Bukti Narkotika Golongan 1 Jenis Sabu Saat Diamankan Unit Reskrim  Polsek Ngunut (Foto By Agus)

 

IPTU. Nenny menuturkan, pada hari Minggu, (17/01/2021) sekira pukul 09.00 wib, petugas Polsek Ngunut mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba yg meresahkan masyarakat di sekitar wilayah Ngunut. Menindak lanjuti laporan masyarakat, lalu Kapolsek Ngunut memerintahkan Kanit Reskrim AKP. Kasianto bersama Aiptu. Haryono, dan Aipda Ludi Fernando, untuk melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut.

“Setelah didapat informasi yang akurat, selanjutnya pada hari minggu (17/01/2021) sekira pukul 13.30 Wib di pinggir jalan raya Lk. 2 Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku,” tutur IPTU. Nenny.

Menurut IPTU. Nenny, dalam proses penangkapan tersebut, pelaku kedapatan membawa 1 poket Narkotika Golongan 1 jenis sabu, dan 1 buah HP merk Samsung warna putih. Selanjutnya terhadap pelaku dan barang bukti di amankan ke Polsek Ngunut guna menjalani proses Penyidikan lebih lanjut.

“Pelaku telah melakukan tindak pidana tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan 1 (Satu) Jenis Sabu dan atau penyalahguna narkotika golongan 1 jenis sabu dan melanggar Pasal 114 ayat 1 Sub. Pasal 112 ayat 1 Jo pasal 127 UU. RI. No. 35, Tahun 2009, tentang Narkotika”, pungkasnya.

Pewarta_ Agus gempoer

Tinggalkan Balasan