Bea Cukai Madura Bakal Bentuk Tim Informan Rokok Ilegal Di Setiap Kelurahan dan Desa

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PAMEKASAN – Bea Cukai Madura bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan berkomitmen berantas rokok ilegal. Berbagai upaya pun dilakukan antar lembaga pemerintah. Senin (25/8/2021).

Salah satu bentuk keseriusan pemerintah daerah bersama Bea Cukai ialah bakal merekrut tim informan pemantau rokok ilegal. Fungsinya tentu untuk memantau peredaran rokok ilegal di bumi gerbang salam.

Dimana tim informan yang akan direkrut sebanyak 189 orang, artinya, setiap kelurahan dan desa terdiri dari satu tim informan.

“Mereka itu tersebar di 178 desa dan 11 Kelurahan yang tersebar di 13 Kecamatan di Kabupaten Pamekasan,” kata Kabag Perekonomian Pemkab Pamekasan Sri Puji Astutik, melalui rilisnya pada Selasa (24/8/2021).

Menurutnya, tugas dan fungsi tim informan itu menjaga peredaran rokok ilegal di tingkat desa hingga tingkat kecamatan.

Jika tim informan kedapatan peredaran rokok ilegal, nantinya akan melaporkan hasil temuan itu ke bea cukai. Dengan demikian, semua perusahaan rokok yang diproduksi masyarakat bisa terdata dan supaya pabrik taat pajak.

“Sebab, dengan demikian, maka dana bagi hasil cukai hasil tembakau yang diterima pemkab juga akan lebih banyak,” tukasnya.

Diketahui, di Kabupaten Pamekasan terdapat 378 perusahaan rokok linting yang tersebar di 13 kecamatan di kabupaten Pamekasan.

Dari sekian banyak perusahaan rokok, hanya ada 107 perusahaan yang mengantongi izin produksi dan bercukai. Sementara lainnya ilegal. (Adv/ruz)

Tinggalkan Balasan