Belasan Kepala Desa di Kediri Luruk Kantor BPMPD, Ada Apa?

KEDIRI.KABARDAERAH.COM- Polemik pengangkatan perangkat desa di Kabupaten Kediri, Jawa Timur yang sudah terjadi sejak awal tahun 2018 lalu ternyata tak kunjung usai sampai hari ini.

Hal itu terlihat saat Belasan orang kepala desa (kades) se-Kabupaten Kediri mendatangi Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa (BPMPD) setempat untuk menuntut pengembalian wewenangannya dalam seleksi penerimaan perangkat desa.

“Kehadiran kami disini (Kantor BPMPD Kabupaten Kediri) untuk menikdak lanjuti dari pertemuan sebelumnya, tentang pengangkatan perangkat desa. Intinya kita ingin memperjelas revisi dari Peraturan Bupati Kediri tentang pengangkatan perangkatan desa,” kata Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Kediri, Yohansyah Iwan Wahyudi di Kantor BPMPD Kabupaten Kediri, Rabu (4/7).

Belasan kepala desa yang datang ke Kantor BPMPD ini seluruhnya tergabung dalam paguyuban. Mereka sempat mendatangi kantor Biro Hukum Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendesak revisi Peraturan Bupati Kediri No 10 Tahun 2017. Ada beberapa poin di dalam perbup yang membatasi kewenangan Kepala Desa dalam seleksi perangkat. Hal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Desa.

“Kami datang ke Biro Hukum, pak Sukadi. Ternyata pintunya dikunci karena rapat didalam. Kita memang tidak ada koorinasi dan juga belum telpon. Lalu kita datang ke BPMPD. Oleh Kepala BPMPB Satirin dijelaskan bahwa draff perubahan perbup sudah diajukan ke Biro Hukum, tetapi belu dapat tindak lanjut oleh biro hukum,” imbuh Yohansyah.

Para kepala desa mengaku kecewa karena usahanya hari ini tidak membuahkan hasil. Mereka berharap, Pemkab Kediri melalui Biro Hukum dan BPMPD segera merevisi perbup pengangkatan perangkat desa sehingga dapat memperkuat posisi dan wewenang kades.

Terlebih, Ketua Tim Pertimbangan Percepatan Pembangunan (TP3) Kabupaten Kediri, Sutrisno sudah berjanji kepada seluruh kades untuk menyelesaikan polemik ini setelah Pilihan Gubernur Jawa Timur 2018 selesai.

“Untuk hasil pertemuan ini, sementara akan difollow up by lisan oleh Sekretaris Paguyuban Kepala Desa. Kalau tidak ada titik temu, maka kita akan kirim surat. Sebab, kemarin, Ketua TP3 pak Tris (Sutrisno) dan pak Sukadi, (Kepala Biro Hukum) sudah road show antar kecamatan, dan mengatakan kalau setelah Pilgub akan selesaikan,” tandas Yohansyah mengingat ucapakan Sutrisno, yang juga mantan Bupati Kediri dua pereode.

Anehnya, Kepala BPMPD Kabupaten Kediri Satirin yang dikonfirmasi para wartawan justru membantah membahas ihwal polemik pengangkatan perangkat desa dan rencana revisi perbup dalam pertemuan tersebut. “Ini hanya pertemuan biasa halal bihalal. Para kepala desa ingin bertemu dengan mbahe’ (sebutan Satirin),” jawabnya sambil tertawa.

Sebaimana diberitakan sebelumnya, seleksi penerimaan perangkat desa di Kabupaten Kediri yang berlangsung serentak untuk 52 desa, pada awal tahun 2018 lalu sempat menuai polemik. Timbul kegojal pada lima desa yang mematik reaksi masyarakat dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa.

Lima desa yang dimaksud antara lain, Desa Baye dan Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, Desa Panjer, Kecamatan Plosoklaten, Dsa Sidorejo, Kecamatan Pare dan Desa Kepuh, Kecamatan Papar. Dimana, di lima desa ini, peserta seleksi yang dilantik bukan peraih peringkat pertama. Padahal, sesuai hasil konsultasi Biro Hukum Provinsi Jawa Timur, seharusnya peraih nilai tertinggi seperti desa-desa lain di Kabupaten Kediri. (Is/S.A)

Tinggalkan Balasan