Belum Selesai Jalani Hukuman Bersyarat, Pemuda Asal Purwodadi Nekat Jual Sabu

PASURUAN | kabardaerah.com_ Bagi Waliyan warga Dusun Capang, Desa Seloan, Kecamatan Purwodadi. Penjara merupakan tempat untuk berlindung dari panas dan hujan. Buktinya, pemuda 26 tahun itu harus kembali masuk dalam hotel prodeo dalam kasus yang sama. Ia ditangkap oleh anggota Satresnarkoba pada Senin (23/03) sekitar pukul 04.00 WIB di tempat kos Desa Buluagung, Kecamatan Sukorejo.

Dalam catatan kepolisian, pelaku merupakan narapidana yang masih menjalani hukuman bersyarat yang diputuskan Pengadilan Negeri pada tahun 2018.

 

Waliyan Tersangka Pengadar Narkotika  Jenis Shabu Saat d8 Introgasi Oleh Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, (Poto By Isbianto)

“Pelaku ditangkap oleh anggota narkoba pada tahun 2018, dan divonis 2 tahun penjara. Namun pelaku diberikan hukuman istimewa yakni menjalani hukuman bersyarat, tapi sebaliknya hukuman bersyarat yang diberikan pelaku malah digunakan untuk mengedarkan sabu lagi, “jelas Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan, saat konfrensi pers pada Selasa (24/03).

Dihadapan petugas dan awak media, pelaku berdalih bahwa selama ini pelaku hanya sebagai pengguna selama 2 bulan sejak ada keputusan bersyarat.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 0.27 gram, dan akhirnya pelaku yang masih berumah tangga itu, kembali menjalani hukuman dijerat pasal 112 KUHP tentang narkotika ancaman 5 tahun penjara.

Pewarta : Isbianto

Tinggalkan Balasan