Berbekal City Car, Sindikat Curanmor Mendapat Hadiah Pelor

BLITAR,KABARDAERAH.COM- Berbekal city car sindikat curanmor berhasil menggasak motor salah satu pedagang dipasar Talun Blitar. Modus yang dipakai pelaku adalah mengamati daerah yang menjadi targetnya.

Sindikat tersebut terdiri dari Wahono(46) alias seped, Hermawan(42) alias wawan, Martimbang (38)alias Limbang semuanya warga Jl. Kol. Sugiono Gg. I Kelurahan Mergosono Kecamatan Kedung Kandang Malang. Ketiga pelaku kini meringkuk di hotel prodeo Mapolres Blitar.

Konferensi Pers Polres Blitar Pengukapan Kasus Curanmor (Poto By  Saiful Bakri)

Kejadian ini terjadi Selasa (23/07/19) sekira pukul 07.00 WIB korban Fatul Naim memarkirkan motor miliknya Yamaha Vega R warna merah Nopol AG 2954 KAN di gang jalan masuk Pasar Talun yang berada di sebelah
selatan dan ditinggal berjualan didalam
Pasar Talun. Sekira 2 jam berjualan didalam pasar,korban kembali dan melihat sepeda motornya sudah tidak berada ditempat

Korban berusaha mencari disekeling pasar dan menanyakan ke semua pedagang namun motornya tidak ditemukan. Merasa motornya hilang korban melaporkan kejadian ke Polsek Talun.

Ketikata Anggota Kepolisian Polres Blitar Menujukkan (Poto By  Saiful Bakri)

Modus yang dipakai pelaku dalam melancarkan aksinya adalah para pelaku berangkat dari rumah secara bersama-sama dengan mengendarai mobil mirage warna putih, sampai target yang dimaksud sekitar pasar Talun, pelaku Martimbang mengamati sekitar lokasi, setelah mendapatkan sasaran target pelaku Hermawan mengambil motor milik korban yang kunci kontaknya tertancap, yang selanjutnya motor curian tersebut di oper ke pelaku Wahono.

Barang curian tersebut oleh ketiga pelaku dan hasil curian sepeda dijual ke penadah bernama Munir.

Kapolres Blitar AKBP.Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar  Iptu Muhamad Burhanudin, membenarkan adanya penangkapan para pelaku curanmor yang beraksi di TKP pasar Talun Blitar. Rabu (31/07/19)
Pelaku terpaksa kita beri hadiah pelor dikakinya karena saat ditangkap mereka berusaha kabur dan melawan petugas.”terangnya.

Para Pelaku Curanmor  Yang Diamankan Anggota Satreskrim Polres Blitar (Poto By Saiful Bakri)

Lanjutnya, Polisi berhasil mengamankan barang bukti dari pelaku 1 (satu) unit Mobil Toyota Mirage warna Putih yang dipakai beraksi para pelaku,1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha Vega R-110 warna Merah Nopol AG 2954 KAN dengan No. Ka : MH34D70027 dan Nosin 4D7541753 An. FATKUL NA’IM milik korban,1 (satu) buah BPKP Sepeda motor Yamaha Vega R-110,3 (tiga) buah bilah sajam, Uang Rp. 254.000 (dua ratus lima puluh empat ribu rupiah) Milik pelaku Wahono,Uang Rp. 205.000 (Dua ratus lima ribu rupiah)milik pelaku Martimbang.

Para pelaku saat ini ditahan di Mapolres Blitar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Para pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.”pungkasnya.

Reporter :  Saiful Bakri

Tinggalkan Balasan