Berdalih Menitipkan Anak Balitanya, Warga Jakarta Embat Sepedah Motor.

BLITAR,KABARDAERAH.COM Warga Jakarta terpaksa berurusan dengan pihak berwajib, lantaran diduga tersangkut penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Milik Siti Romelah (55) Dusun Gondoruso RT.01/02 Desa Ngaringan, Kecamata Gandusari, Kabupaten Blitar

Berawal dari Ridwanto (40) alias Fahmi warga Kalibata Utara V RT.008/ 002 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran. Jakarta Selatan, menitipkan anak perempuannya yang masih balita umur 2 tahun dirumah korban sejak 6 bulan yang lalu.

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Ridwanto (40) Alias Fahmi Warga Kalibata Utara V RT.008/ 002 Kelurahan Kalibata Kecamatan Pancoran. Jakarta Selatan Beserta Barang Bukti Sepedah Montor (Poto By Saiful/And)

Sekitar dua minggu sebelumnya pelaku datang kerumah korban bertujuan menjenguk anaknya, Selasa (06/08/19) sekira jam 18.30 WIB. Dengan dalih membelikan susu anaknya, Pelaku meminjam motor korban Honda Beat No Pol AG 5165 KAB . Setelah ditunggu sampai beberapa hari ternyata motor tidak kembali. Merasa menjadi korban penipuan akhirnya korban meilaporkan ke Polsek Gandusari.

Mendapat laporan dari korban, anggota langsung menggejar pelaku dan berhasil menangkapnya.

Menurut keterangan polisi, bahwa motor korban digadaikan pelaku ke seseorang dengan nilai  sebesar Rp.2.000.000 (Dua Juta Rupiah).

Kapolres Blitar AKBP.Anissullah M Ridha melalui Kasubag Humas Polres Blitar Iptu M Burhanudin, Membenarkan adanya kejadian tersebut dan pelaku saat ini meringkuk di tahanan Mapolsek Gandusari.”terangnya.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor honda beat th 2016 warna merah No. Pol : AG 5165 KAB  1 (Satu) Lembar STNK sepeda motor honda beat AG 5165 KAB Atas Nama. Siti Romelah.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian material Rp.10.000.000,-  (Sepuluh Juta Rupiah).Untuk pelaku kita jerat pasal 372 dan 378 Kuhp dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun penjara.

Reporter : Saiful Bakri/And

Tinggalkan Balasan