Berikan Layanan Threesome, Panti Pijat Kediri Digrebek Polisi.

KEDIRI,KABARDAERAH.COM-  Payanan prostitusi berkedok panti pijat diwilayah Kediri kembali digrebek polisi Polres Kediri.

Panti pijat D-Glamore”spa & massage”yang berada di jalan raya Gampeng Desa/Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri, Selasa (30/07/19) digrebek polisi.

Penggrebekan panti pijat berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa tempat tersebut dijadikan prostitusi dengan melibatkan anak dibawah umur dengan kedok terapis.

Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud,dan ternyata benar ada praktek prostitusi. Tanpa menunggu lama polisi menggerebek tempat tersebut, Selasa (30/07/19 ) sekira pukul 15.30 WIB dan mendapati terapis SB alias Sisil,ME alias Intan didalam kamar VIP yang melakukan hubungan sex bertiga(threesome)dengan pelanggannya.

Oleh polisi para terapis dan pemilik panti bernama Liyan Permana Putra(32)warga Perum Wilis Indah H-7 Kel/Kec Kota Kediri,digelandang ke Mapolres Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Kediri AKBP.Roni Faisal menjelaskan bahwa para terapis ini usianya masih belia diantaranya SB alias Sisil(17) warga DesaTulungrejo Pare,RF alias Mega (16) warga Desa Wonorejo Puncu, ME alias Intan(18)warga Desa Gogorante Ngasem, RA alias Hani (20) warga Gedangsewu Pare. Para terapis ini juga melayani HJ (hand job) dengan tarif Rp.200.000,BJ(blow job)dengan tarif Rp.300.000,FJ (full job)dengan tarif Rp.500.000.” terangnya. Jumat (02/08/19).

Lanjutnya, Dalam merekrut terapis, pemilik panti D Glamour memasang lowongan kerja melalui media sosial facebook. Pemilik panti diduga mengetahui bahwa para terapisnya juga melayani pijat plus plus kepada para pelanggannya.

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti dari panti pijat berupa :
1(satu) sprei warna coklat.
4(empat) bungkus tisu basah.
2(dua) buah kondom fiesta.
1(satu) mangkok cream pijat.
1(satu) buah buku catatan keuangan.
3(tiga)lembar sertpikat terapis.
1(satu)lembar SOP D Glamor.
1(satu) Hp untuk operasional dan uang tunai Rp.984.000.

Selain itu barang bukti yang disita dari terapis berupa
1(satu)helai rok mini warna merah.
3(tiga)buah kondom sutra.
1(satu) bungkus tisu basah.
1(satu)botol sabun cair.
1(satu) botol sampo.
1(satu) bungkus tisu kering.
3(tiga)buah kondom fiesta.
1(satu)buah rok warna orange.
Uang tunai Rp.800.000.

Pelaku kita jerat pasal 88 jo pasal 761 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.”pungkasnya.

Reporter : R, Min

Tinggalkan Balasan