BPKPD Kabupaten Pamekasan Anggarkan 37 Miliyar Untuk THR Pegawai

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KABUPATEN PAMEKASAN – Ribuan pegawai Pemkab Pamekasan akan mendapatkan Tunjangan hari raya (THR). Data Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan terdapat 7.059 pegawai dan pensiunan yang tercatat sebagai penerima THR.

Kepala BPKPD Pamekasan Sahrul Munir menyampaikan, alokasi anggaran THR disesuaikan dengan regulasi.

Yakni, tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 14/2024 tentang Pemberian THR dan Gaji 13 Kepada ASN, pensiunan, dan Seterusnya.

“Sudah dianggarkan, baik gaji 13 ataupun THR. Sudah siap direalisasikan,” ujarnya.

PNS 5.462 orang, PPPK 1.597 orang, dan pensiun 358 orang. Total anggaran yang dihabiskan untuk THR tersebut mencapai Rp 37 miliar.

Karena itu, DPRD Pamekasan mengingatkan agar kinerja pegawai lebih ditingkatkan.

Namun, ribuan pegawai tersebut belum menerima THR. Sahrul menyebut, pihaknya masih menunggu peraturan bupati (perbup) perihal petunjuk teknis pencairan THR.

Dia menargetkan, paling awal 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2024 THR sudah dicairkan.

”Insyaallah 10 hari sebelum hari raya sudah masuk kantong para ASN,” ungkapnya.

Sahrul mengatakan, pihaknya belum menghitung besaran THR setiap pegawai. Namun, dia memastikan jika anggaran THR sudah disiapkan. Total anggarannya mencapai Rp 37 miliar. Diharapkan, THR tersebut bisa membantu meringankan kebutuhan pegawai selama Hari Raya Idul Fitri.

”THR ini merupakan wujud apresiasi atas kinerja ASN Pamekasan. Semoga bermanfaat dan menumbuhkan semangat kerja bagi ASN,” harapnya. (M.Nuruz)

Tinggalkan Balasan