Budak Narkoba Jenis Sahu dijebloskan Ke Sel Tahanan Polsek Gayungan

SURABAYA | kabardaerah.com_ Seorang pemuda asal Banyu Urip Wetan digelandang dan dijebloskan dalam tahanan Polsek Gayungan berkat informasi dari masyarakat setempat, bahwa tersangka sering mengkonsumsi narkotika jenis shabu-shabu dan juga sering mengedarkan shabu-shabu disekitar kampungnya.

Awal mula penangkapan Jumat (3/4/2020), sekira pukul 13.30 WIB, pelaku atau tersangka atas nama Dimas Adi Seutana (30th), laki-laki asal Jl. Banyu Urip Wetan Surabaya, saat petugas Reskrim mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa pelaku yang sering mengkonsumsi Narkotika jenis shabu-shabu dan juga mengedarkan disekitar wilayahnya sendiri.

 

Tersangka Beserta Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu Ketika diamankan Reskrim Polsek Gayungan (Poto By Tyan)

 

Kemudian setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota Reskrim Polsek Gayungan melakukan idik lapangan sambil memantau gerak-gerik pelaku.

Setelah dipantau agak lama, dan tim Anti Bandit memastikan dengan adanya transaksi narkotika jenis shabu-shabu, maka Tim Anti Bandit langsung mengamankan tersangka Dimas di tempat kostnya di Jl. Banyu Urip Wetan dan setelah dilakukan penyamaran pembelian dan dilakukan penggeledahan badan tersangka, lalu ditemukan 1 (satu) poket shabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan dan setelah dilakukan penggeledahan di kamar kost ditemukan barang bukti 1 (satu) buah pipet kaca, tutup botol bong, desktop sedotan.

Dari pengakuan tersangka, Dimas juga mengedarkan shabu beberapa kali dilingkungan wilayahnya sendiri, disekitar kost nya.

Tersangka juga mengakui bahwa sudah mengedarkan beberapa kali dilingkungan kostnya.

Dan tersangka mengakui juga mendapatkan 8 (delapan) poket dari seseorang yang dia kenal , namun tidak tahu tempat tinggal dan keberadaannya.

Barang didapat dari temannya yang sekarang jadi DPO dengan cara di ranjau atau ditempel di suatu tempat, lalu uang hasil penjualan ditransfer kepada temannya yang DPO, dan sampai berita ini diturunkan, temannya masih dalam pengejaran.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Gayungan Ipda Hedjen Oktitanto,” benar sekali, bahwa anggota kami telah menangkap seorang pemakai ataupun pengedar di wilayah Banyu Urip Wetan, dan kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta masih dalam pengembangan, karena teman tersangka sampai sekarang masih dalam pencarian,” kata Kanit Reskrim Polsek Wiyung Ipda Hedjen Oktitanto kepada wartawan kabardaerah.com .

Sedangkan barang bukti yang diamankan oleh petugas dari tangan tersangka antara lain : 1 (satu) poket shabu seberat Netto 0,43 gram, 1(satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah HP merk Oppo, 1(satu) buah sekrup sedotan dan uang hasil penjualan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).

Kini tersangka dijerat pasal 112 UU No. 35 Th 2009, tentang Narkotika.

Pewarta_ Tyan

Tinggalkan Balasan