Budak Shabu Asal Desa Ngranti Diringkus SatResNarkoba Polres Tulungagung.

JATIM.KABARDAERAH.COM KABUPATEN TULUNGAGUNG – SatResnarkoba Polres Tulungagung kembali berhasil menangkap dan mengamankan budak Shabu yang telah lama meresahkan masyarakat.

Pelaku yang di ketahui berinisial BW (36) di tangkap rumahnya di Desa ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung. Senin (01/02/2021) sekira pukul 13:30 wib.

Kapolres Tulungagung, AKPB. Handono Subiakto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Paur Subbag Humas Polres Tulungagung, IPTU. Nenny Sasongko, S.H., saat di konfirmasi kabardaerah.com, Selasa, (2/2/2021) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

 

 

Pelaku BW (36) Beserta Barang Bukti Saat Diamankan di Mako SatResnarkoba Polres Tulungagung (Foto By Agus)

 

IPTU. Nenny mengungkapkan bahwa, pada hari Senin (01/02/2021) sekira pukul 10.00 wib, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering adanya transaksi shabu-shabu di wilayah Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

“Maka atas perintah Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung, kepada Kanit 1 Resnarkoba Polres Tulungagung IPDA. Bowo Tri Kuncoro, S.H. bersama anggota Resnarkoba, BRIPKA. Bima Satria K. dan BRIPKA. Aditya Wijanarko, melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut” ungkapnya.

Lebih lanjut di sampaikan IPTU. Nenny, setelah didapat informasi yang akurat, selanjutnya pada hari Senin, (01/02/2021) sekira pukul 13.30 wib
Petugas melakukan penangkapan di rumah pelaku di Desa Ngranti, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung.

Dari penangkapan dan pengeledahan dirumah pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 17,90 gram, 1 (satu) kantong plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu dengan berat 0,36 gram, Obat pill double L sebanyak 175 (seratus tujuh puluh lima) butir, 1 (satu)buah HP Vivo warna hitam, 1 (satu) buah timbangan digital, 3 (tiga) pipet kaca berisi sisa shabu, 6 (enam) plastik kecil bekas sisa shabu, 7 (tujuh) korek api, 1 (satu) tas slempang EIGER warna hitam, 1 (satu) buah scrop edotan, Uang tunai Rp. 920.000,- (sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawa ke SatResnarkoba Polres Tulungagung guna pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” terang IPTU. Nenny.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs. Pasal 112 ayat (2) UU. RI No. 35 tentang Narkotika, dan atau dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dalam bentuk obat pil double L yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan kesehatan, sebagaimana di atur dalam Pasal 197 Subs. Pasal 196 Jo. Pasal 98 ayat (2) UU RI No. 35 tentang Kesehatan.

Pewarta_ Agus gempoer.

Tinggalkan Balasan