Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Minta Seluruh Elemen Dukung Pencegahan Perkawinan Anak.

 JATIM.KABARDAERAH.COM. KABUPATEN SUMENEP – Pemerintah Kabupaten Sumenep meluncurkan pengembangan desa model untuk pencegahan dan penanganan perkawinan anak (Sadel Cepak), Minggu (06/08/2023).

Kegiatan yang berlangsung di areal timur Taman Bunga juga dilakukan penandatanganan dukungan dengan seluruh komponen masyarakat, untuk menuju Kabupaten Sumenep nol persen perkawinan anak.

Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan program ini juga bekerja sama dengan USAID ERAT. Pihaknya berharap seluruh elemen masyarakat mendukung pencegahan perkawinan anak.

“Kegiatan ini merupakan wujud perhatian pemerintah daerah bersama komponen masyarakat, dalam upaya menurunkan angka perkawinan usia anak di Kabupaten Sumenep,” ungkapnya.

Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo mengatakan, perkawinan anak akan memunculkan masalah, seperti angka perceraian yang tinggi, risiko tengkes, angka kematian ibu dan bayi, dan kesehatan reproduksi.

“Perkawinan anak merupakan ancaman terpenuhinya hak-hak dasar anak, tidak hanya dampak secara fisik dan psikis, namun juga memperparah angka kemiskinan, tengkes (stunting), kekerasan terhadap anak, putus sekolah, hingga isu kesejahteraan sosial lainnya,” kata Fauzi.

Sadel Cepak dilaksanakan di tiga desa, yakni Desa Pamolokan, Karduluk dan Dasuk Laok. Desa lainnya diharapkan menerapkan di desanya masing-masing, khususnya desa yang masih tinggi angka perkawinan anak.

Menurut politikus PDI Perjuangan itu, pencegahan pernikahan anak butuh peran kepala desa dan seluruh elemen masyarakat. Pihaknya menyarankan agar kepala desa lebih ketat memberikan izin rekomendasi pengajuan dispensasi bagi warganya.

“Yang jelas pencegahannya memerlukan upaya kolaboratif antara pemerintah dengan seluruh komponen untuk menurunkan angka perkawinan anak,” imbuhnya.

Kepala Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Sumenep, Agus Mulyono mengungkapkan angka perkawinan anak berdasar data dispensasi pernikahan pada tahun 2020 mencapai 292. Sedangkan pada tahun 2021 mencapai 335, dan 2022 sebanyak 315.

“Dari 330 desa di Kabupaten Sumenep, sebanyak 49 desa yang tersebar di 27 kecamatan, memiliki angka kasus dispensasi tinggi dibandingkan desa lainnya. (Amiin)

Tinggalkan Balasan