Buron Selama 7 Bulan Pembegal Waria Disergap Polisi

KEDIRI,KABARDAERAH.COM  Rohandrik (31)warga Dusun.Dlopo RT.24/03 Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri terpaksa meringkuk disel tahanan Mapolsek Gampeng, Kamis (18/07/19)

Pelaku diduga telah mengambil harta benda pasangan mesumnya dengan cara mendorong pasangan mesumnya kesungai,saat pelaku selesai melampiaskan hasrat seksualnya.

Polisi Berhasil Mengamankan Pelaku Beserta Barang Bukti 1(Satu) Buah Dompet Warna Merah, 1(satu) Unit HP Merk Smartfren Warna Hitam, Uang Tunai Sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ).Serta Kaos Hitam Bertuliskan depan Jogjakarta Belakang Orang Jogja Malioboro.(Poto By Min)

Dengan kejadian ini korban langsung melaporkan kepihak kepolisian Polsek Pagu Polres Kediri, mendengar korbanya melapor kepolisi pelaku langsung kabur dan menghilang dari kejaran petugas,pelaku ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang(DPO).

Korban Sumari alias Mery (51) warga Dusun/Desa Semanding RT.02/02 Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri.
Korban awalnya bertemu pelaku pada Januari 2019 keduanya bertemu di pinggir sungai dekat Jalan umum Dusun Padangan Desa/Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri ketika sedang memuaskan hasrat nafsunya.

Kasi Humas Polsek Pagu Bripka Erwan Subagyo menjelaskan Pada Minggu(27/01/19) sekira pukul 20.30 WIB Korban yang sedang mangkal sebagai Waria bersama 2 (dua) teman warianya di area jembatan Dusun. Padangan Desa/Kecamatan Pagu.Korban di datangi pelaku,korban dan pelaku melakukan transaksi harga untuk hubungan sex.Setelah sepakat pelaku menyuruh korban membuka roknya dan mengambil posisi nungging menghadap sungai dan pelaku berada di belakang korban dengan memegang pinggang korban.

Saat itulah timbul niat pelaku untuk mengambil barang-barang milik korban.
Pelaku mendorong korban ke bawah sungai yang mana dengan ketinggian kurang lebih 3 (tiga) meter sehingga korban terjatuh dan mengalami luka-luka.
Melihat korban terjatuh ke sungai,pelaku dengan cepat mengambil barang-barang milik korban dan pelaku melarikan diri dengan hasil jarahannya.”terangnya,Jumat(19/07/19).

Pelaku berhasil mendapatkan barang jarahannya berupa 1(satu) buah Dompet warna merah, 1(satu) unit HP merk Smartfren warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 450.000,- ( empat ratus lima puluh ribu rupiah ). Serta Kaos hitam bertuliskan depan Jogjakarta belakang orang jogja malioboro.

Masih menurutnya,Kamis(18/07/19)sekira pukul 09.30 WIB, petugas Reskrim Polsek pagu mendapat informasi dari warga bahwa pelaku berada di warung miliknya diwilayah Dusun Juron Desa Plosorejo Kecamatan Gampengrejo,dimana pelaku selama kurang lebih 7 (tujuh) bulan melarikan diri dan menjadi DPO Polsek Pagu.Tidak ingin buruannya kabur Petugas Reskrim Polsek pagu dipimpin Kanit Reskrim menuju tempat sasaran dan berhasil mengamankan Pelaku dan membawanya ke Polsek Pagu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara,”pungkasnya.  (Min)

Tinggalkan Balasan