Dalam Jangka Waktu 13 Hari, Polres Bangkalan Berhasil Ringkus 21 Pengedar dan  Budak Sabu 

Tegas: Petugas kepolisian Kabupaten Bangkalan berhasil tangkap puluhan pelaku dan konsumen narkoba (foto/S.A KD)

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – Upaya pemberantasan peredaran  Narkoba terus dilakukan oleh jajaran kepolisian Resort (Polres) Bangkalan diwilayah hukum setempat.

Hal itu terlihat dari jumlah budak barang haram yang berhasil diringkus  petugas Polres dan Polsek jajaran sejak tanggal 1-13 Agustus 2018.

“Kita telah ungkap kasuus dengan 21 tersangaka. 19 dewasa, 2 orang nya dibawah umur, maksudnya umur 18 kebawah,” ungkap Wakapolres Bangkalan, Kompol Imam Pauji, saat pres rilease di Mapolres Bangkalan, Senin (13/8).

Menurut Wakapolres, Laporan polisi (LP) yang dimiliki pihaknya sebanyak 15 kasus. Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) meliputi Socah, Jaddih, Parseh, Sepuluh dan Tanjung Bumi.

“Dari ungkap kasus ini, Barang bukti yang berhasil diamankan keseluruhan seberat 33.9 Gram,” tuturnya.

Dari 21 tersangka, lanjut dia, 5 (lima) orang sebagai pengedar, dan sisanya sebagai pengguna, termasuk 2 orang tak lain Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

“Pengedar 5 orang, ASN 2 orang Sebagai pemakek,” cetus Wakapolres didampingi Bagian Satnarkoba.

Untuk yang melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pihaknya terus melakukan penyelidikan.

“DPO tetap kita lakukan pengejaran. Kita lakukan penyelidikan. Kalau ada barang bukti tetap kita lakukan penangkapan,” tegasnya.

Menurutnya, lokasi yang sering dilakukan penangkapan saat ini kebanyakan di Socah. “Setiap kecamatan tetap ada. Namun yang sering dilakukan penangkapan Socah,” pungkasnya.

(S.A)

Tinggalkan Balasan