Demi Perubahan Yang Lebih Baik Moh Ikhsan Maju ke Ajang Pilkades Tulungrejo

BANYUWANGI,KABARDAERAH.COM-  Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2019 yang akan diikuti sebanyak 130 desa di Kabupaten Banyuwangi.

Meski proses Pilkades akan di dilaksankan pada 09 Oktober 2019 nanti,sebelum panitia terbentuk, nantinya dilanjutkan dengan pembekalan khusus bagi panitia Pilkades. Seperti tahapan persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.Sementara pendaftaran Pilkades Tulungrejo dimulai 29 Juni hingga 7 Juli 2019.

Moh Iksan Bacandes Desa Tulung Rejo Kecamatan Glenmore Kabupaten Banyuwangi (Poto By Her)

6 (enam)bulan sebelum pemilihan dilakukan pembentukan Panitia Desa dan Panitia Kecamatan, setelah dilakukan pembentukan panitia dilaksanakan pembekalan,” ujar Muhyit ketua panitia pilkades Desa Tulungrejo Kecamatan Glenmore Banyuwangi Jumat(05/07/19)

Terkait Calon Pilkades, Ia mengatakan untuk pendaftaran bagi Calon Kepala Desa sementara ada 3 calon yang mendaftar.

“Iya, sebelum pemilihan, baru akan dilaksanakan pelaksanaan pendaftaran bagi calon kades,” terangnya. Ketika ditanya mulainya diterapkan Cuti Kades bagi yang mencalonkan diri ikut Pilkades. Ia menjelaskan, bahwa Kades diwajibkan Cuti Jika Ikuti Pilkades Serentak.

“Iya, bagi Kades yang masa jabatannya akan habis sesudah Pemilihan, maka dia mendapatkan cuti setelah ditetapkan sebagai calon kepala desa atau setelah diumumkan penetapan calon kepala desa,”imbuhnya

Adapun persyaratan bagi calon kades :
1) Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

2) Setia kepada Pancasia sebagai dasar Negara.

3) Berijazah pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas(SMA) atau sederajat dengan dibuktikan foto copy ijazah dan legalisir.

4) Berumur minimal 25 tahun.

5) Melampirkan akta kelahiran/surat kenal lahir.

6) Sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan sehat dari dokter.

7) Surat keterangan berkelakuan baik.

8) Tidak pernah dihukum karena melakukan tindakan pidana.

9) Tidak dicabut hak pilihnya oleh pengadilan.

10) Tidak berkedudukan sebagai ketua atau anggota partai politik.

11) Surat pernyataan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa sebanyak 3 kali.

12) Mengenal desa dan dikenal masyarakat.

13) Surat keterangan bersedia dicalonkan sebagai kepala desa.

14) Bagi calon kepala desa yang berasal dari perangkat desa harus memenuhi syarat, diberikan cuti dengan keputusan kepala desa sejak mendaftar sebagai bakal Kades.

15) Tugas perangkat desa yang mencalonkan diri sebagai calon kepala desa dirangkap oleh perangkat desa lainnya yang ditetapkan oleh keputusan desa.

16) Bagi kepala desa yang mencalonkan diri kembali disamping harus memenuhi syarat, diberikan cuti dengan keputusan Bupati sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa sampai selesai pelaksanaan penetapan calon terpilih.

17) Selama masa cuti, kepala desa dilarang menggunakan fasilitas pemerintah desa untuk kepentingan sebagai calon kepala desa.

18) Dalam hal kepala desa cuti, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa berdasarkan surat tugas yang dikeluarkan oleh camat.

19) Anggota atau pimpinan BPD yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala desa diberhentikan sejak ditetapkan sebagai calon kepala desa.

20) Bagi pejabat kepala desa yang akan mencalon diri sebagai bakal calon kepala desa, harus mengundurkan diri dari jabatan, dan camat segera mengusulkan kembali pejabat kepala desa sebagai bupati.

21) Bagi calon kepala desa yang berasal dari PNS, karyawan BUMN/BUMD atau anggota TNI/Polri, disamping harus memenuhui syarat juga harus memenuhii (a) memiliki izin tertulis dari pejabat dan atasannya yang berwenang dan (b) tidak sedang mempunyai tanggungan terhadap keuangan negara atau daerah.

Salah satu calon kades yang diusung dari masyarakat Moh Ikhsan.
Moh Ikhsan yang dikenal dekat dengan masyarakat mayoritas wong cilik ini berharap ada perubahan di Desa Tulungrejo.Dalam pencalonan kades Moh Ikhsan ketika mendaftarkan diantar istri dan para pendukungnya.  (Her)

Tinggalkan Balasan