Diduga Gondol Kabel Telkom, Dua Orang Ini Diringkus Polres Bangkalan

Foto: tersangka Muhammad Dani (45) dan Syaifullah (30) beserta barang bukti (KD)

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – Muhammad Dani (45), Warga Dusun Dajah, Desa Pacangan, Kecamatan Tragah, Kabupaten Bangkalan ini terancam meringkuk dibalik jeruji besi Polres Bangkalan.

Ia diamankan karena diduga mencoba melakukan tindakan pencurian kabel telkom di kawasan pekarangan rumah inisial H.M, Jl. Raya Besel, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Ia tak sendirian yang terancam mendekam dibalik jeruji besi, melainkan bersama Syaifullah (30), warga Dusun Baidajah Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Kedua tersangka diringkus bermula pada saat unit yang dipimpin oleh Aiptu Mundakim melaksanakan patroli di wilayah hukum Polres Bangkalan pada Sabtu (4/8). Saat kegiatan operasi itu, petugas melihat seorang sedang memanjati tiang Telkom menggunakan tangga hendak memotong kabel Telkom menggunakan gunting besi dan seorang laki-laki berada di luar pagar sedang mengawasi.

“Kemudian unit Opsnal menghampiri kedua orang tersebut dan menyuruh orang yang memanjat tiang Telkom untuk turun, selanjutnya kedua orang tersebut diamankan beserta barang buktinya,” tutur Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidarudin, Minggu (5/8).

Kata Bidar, dari kedua tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah tangga terbuat dari bambu dengan tinggi sekira 2 meter, 1 buah gunting besi warna hitam dan 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah.

“Juga 1 potong jaket warna putih, 1 potong kaos warna kuning kombinasi biru, 1 potong sarung warna biru,” ujarnya.

Bidar menyampaikan, saat dilakukan introgasi awal kedua tersangka  sebelumnya sudah 2 kali mengambil kabel Telkom dengan menggunakan gunting besi di kawasan tersebut

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka diancam dengan pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHP jo pasal 53 KUHP,” pungkas Bidar

(Red)

Tinggalkan Balasan