Diduga Konsumsi Sabu, Oknum PNS Diskominfo Bangkalan Diciduk Aparat

Tegas: tersangka diringkus aparat, Slamet Riady (45) beserta barang bukti (foto/Red KD)

BANGKALAN.KABARDAERAH.COM – Slamet Riady (45) Warga Jl. Semeru 003/001 Kelurahan Mlajah Kecamatan Bangkalan,  Kabupaten Bangkalan ini diringkus jajaran sat Narkoba Polres Bangkalan.

Pria yang setatusnya sebagai Pegawai Negeri sipil (PNS) di Diskominfo Kabupaten Bangkalan
Itu diamankan pada selasa (7/8) sekitar pukul 22.10 WIB malam.

Tersangka diamankan disebuah kamar kontrakan yang tak lain miliknya di Jl. Teuku Umar, Gg 2  Keluragan Kemayoran,  Kecamatan  Bangkalan,  kabupaten Bangkalan.

“Tersangka diamankan karena
diduga telah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk memiliki, menyimpan, menguasai, kedapatan menyediakan Narkotika  gol I jenis sabu,” tutur Kasubag Humas Polres Bangkalan, Rabu (8/8).

Tersangka diamankan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa  dirumah kontrakan itu sering di jadikan tempat beraktifitas jual beli dan mengkonsumsi narkotika sabu.

“Saat di lakukan penggeledahan di badan dan didalam kamar selanjutnya di dalam kantong baju Jasket warna coklat yang di gantung di pintu kamar tersebut, diketemukan barang bukti satu kantong plastik klip kecil berisi diduga narkotika sabu serta satu rangkaian alat hisap / bong dan alat lainya,” ungkap Bidar.

Bidar menjelaskan, tersangka mendapat barang haram itu dari seseorang bernama Mahfud yang terlebih dahulu membeli sabu seharga Rp. 800.000 kepada seseorang yang biasa di panggil Mas.

“Selanjutnya narkotika sabu sebagian diberikan kepada tersangka  serta narkotika sabu pemberian tersebut oleh tersangka disimpan dengan dimasukan ke kantong baju Jasket warna coklat yg di gantung di daun pintu kamar tersebut,” paparnya.

Dari tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 kantong plastik klip di dalamnya berisi kristal putih diduga narkotika sabu dengan berat kotor 0,52 gram.

“Juga 1 buah pipet kaca di dalamnya masih terdapat kerak diduga sisa narkotika sabu dgn berat kotor 3,54 gram, 1 buah rangkaian alat hisap berupa bong dari botol kaca terhubung dengan sedotan plastik warna putih, 1 buah kompor sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah botol alkhohol dan 1  potong baju Jasket warna coklat,” bebernya.

Kata Bidar, saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangkalan untuk penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut juga dilakukan tes urin. Pasal yang dijeratkan pasal 112 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Bidar.

(Red)

Tinggalkan Balasan