Diduga Menyalahi Aturan Pembangunan Pavingisasi Disoal

BANYUWANGI,KABARDAERAH.COM-Pembangunan akses jalan sepanjang 2 km yang terletak di Dusun Kebonsari RT.02/ 06 Desa Tambong Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi,dengan volume 500 M x 4 M yang dibangun menggunakan anggaran Dana ADD diduga banyak penyimpangan sehingga terjadi kejanggalan dalam proses pembangunannya.

Landasan Yang Seharusnya Mengunakan Pasir Halus Tapi Justru Memakai Koral (Poto By    
Edi/indahyani )

Ini terbukti pada saat pengerjaan paving tersebut,dimana ada dugaan tidak sesuai RAB sehingga pengerjaan paving tersebut terkesan asal asalan dan yang terpenting terpasang rapi,saat kabardaerah.com melihat pembangunan tersebut Selasa(02/07/19)

Menurut Muhlisin pekerjs proyek,dia disini hanya pekerja dan untuk pelaksana proyek bernama Pak Nur.
Perintah dari Pak nur memang semula saya pikir tuntuk landasan paving adalah pasir seharusnya pakai yang pasir halus,dan perintah P.Nur pakai koral sebagai landasan paving tersebut, ini terpaksa saya lakukan agar cepat selesai.”terangnya

Saat Awak Media Mengonfirmasi Salah Satu Pelaksana Yang Dipercaya Oleh Perangkat Desa (Poto By Edi/indahyani )

Dari sinilah banyak dugaan penyimpangan atau kejanggalan tentang pengerjaan pemasangan pavingisasi.

Seharusnya pembangunan untuk akses jalan umum setidaknya harus betul – betul sesuai RAB dengan bahan berkwalitas.

Ada beberapa hal yang harus di perhatikan terkait pembangunan pemasangan jalan paving yang benar yaitu Sebelum pekerjaan di mulai,lakukan pemasangan benang untuk levelling yang bertujuan supaya konstruksi paving lurus dan rapi.Tanah dasar harus di ratakan dan di padatkan.Permukaan lahan harus mempunyai kemiringan sekitar 2% sampai 4%.Penguat tepi (Kansteen atau Kerb) harus sudah di pasang sebelum pemasangan paving.Setelah lahan 100% terpasang paving block, selanjutnya di lakukan pengisian antar naat paving block tersebut atau di sebut pengisian joint filter dengan menggunakan bahan pasir halus sebagai untuk landasan supaya kelihatan kerekatannya semakin kuat dan tahan lama.

Dari penyusunan RAB tentunya sudah ada koridor di POS Infrastruktur untuk harga satuan mengacu kepada Permen PU no. 28/2016.  (Edi/indahyani )

Tinggalkan Balasan