Dijadikan Tempat Mesum dan Pesta Miras Rumah Kos di Kota Kediri Digerebeg

KEDIRI KOTA | Kabardaerah.com- Santernya pemberitaan di berbagai media massa tentang tertangkapnya praktek asusila di berbagai rumah kos di wilayah Kota Kediri Jawa Timur rupaya tak menciutkan tekad dua pasang sejoli yang diduga berbuat asusila, Jumat ( 18/02/2020) dini hari.

Namun perbuatan mereka terpergok petugas Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol-PP) Kota Kediri Jawa Timur yang mendatangi rumah kos yang disalah gunakan tersebut.

Para Remaja Pesta Miras Dan diduga Melakukan Mesum Saat Sedang didata Dan dibina di Mako Satpol-PP Kota Kediri (Poto By Hernowo)

 

Selain dua pasang remaja yang ditengarai berbuat asusila, petugas penegak Peraturan Daerah ( Perda) Kota Kediri juga memergoki enam orang remaja sedang menggelar pesta minuman keras di kamar lain, namun masih dalam satu lokasi rumah kos, hanya berbeda kamar.

Rumah kos yang digerebek oleh Satpol-PP Kota Kediri tersebut berada di Lingkungan Grogol Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri.

Kepada Kabardaerah. com, Jumat (28/02), Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol – PP Kota Kediri, Nur Khamid menerangkan berawal dari informasi masyarakat bahwa rumah kos tersebut sering digunakan untuk asusila.

” Kemudian anggota mendatangi kos tersebut, dan berhasil amankan 2 pasang bukan suami istri dalam kamar kos dalam keadaan pintu tertutup”, katanya.

Nur Khamid menuturkan, di lokasi rumah kos tersebut anggota Satpol-PP juga mengamankan enam remaja sedang menggelar pesta miras, tapi di kamar yang lain.

Dengan tertunduk malu, kata Nur Khamid, mereka semua kemudian dibawa ke Mako Satp- PP guna menjalani proses lebih lanjut.

Dua pasang yang ditengarai berbuat asusila tersebut adalah berinisial ANL (24), laki – laki, alamat Kalasan Jarak Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri, PP ( 37), laki – laki, alamat Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

Lalu, AS ( 18), perempan, alamat Kalasan, Jarak Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri dan MAR, perempuan, alamat Bandar Lor Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

Disebutkan, enam remaja yang menggelar pesta miras adalah AGG (21), laki – laki, alamat Jong biru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri MZA (21), laki – laki, alamat Jong biru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

LNS (20), perempuan, alamat Bandar Kidul Kcamatan Mojoroto Kota Kediri, SNS ( 19), perempuan, Alamat Bandar Kidul Kecamatan Mojoroto Kota Kediri.

MZ (20),perempuan, alamat Jong biru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri dan AD (20),perempuan alamat Jongbiru Kecamatan Gampengrejo Kabupaten Kediri.

Nur Khamid menyebut, setelah mereka didata dan dibina lalu dipanggilkan pihak keluarganya masing – masing.

” Setelah pihak keluarganya datang ke Mako Satpol PP kemudian mereka diserahkan ke pihak keluarganya masing – masing,” pungkasnya.

Pewarta : Hernowo

Tinggalkan Balasan