Dinas Kominfo Kabupaten Pamekasan Libatkan KIM Dalam Sosialisasi DBHCHT

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. PAMEKASAN – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan memandang penting adanya keterlibatan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dalam ikut mensosialisasikan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), Selasa (17/8/2021).

Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pamekasan Arif Rachmansyah mengatakan bahwa semuanya sudah dilakukan pertimbangan.

“Pegiat KIM perlu kita libatkan untuk membantu pemerintah mensosialisasikan ketentuan ini, mengawasi pelaksanaannya di lapangan, agar DBHCHT yang diterima Pemkab Pamekasan ini bisa tepat guna dan tepat sasaran,” kata Arif, Senin (16/8/2021).

Pertama, KIM merupakan lembaga yang memiliki payung hukum yang keberadaannya resmi diakui oleh pemerintah, melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Kedua, KIM adalah kelompok yang dibentuk oleh, dari, untuk masyarakat secara mandiri dan kreatif yang aktivitasnya melakukan pengelolaan informasi dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka meningkatkan nilai tambah.

“Dengan demikian, maka media yang dikelola oleh KIM juga memiliki tanggung jawab sosial, baik kepada para kelompoknya atau masyarakat yang ditargetkan menjadi sasaran penerima informasi,” ujarnya.

Ketiga, KIM sesuai dengan ketentuan ini merupakan wahana informasi, yang isinya bisa melalui produksi informasi atau diseminasi dari berbagai informasi yang beredar di berbagai media.

Sehingga dengan cara dan ketentuan pola pengelolaan seperti cakupan dan isi informasi yang hendak disajikan di media yang dikelola KIM akan lebih luas, di samping target sasaran penerima informasi akan lebih tepat dan terarah.

“Hal-hal inilah yang menjadi pertimbangan kami, mengapa KIM perlu dilibatkan dalam hal mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pemkab Pamekasan tahun 2021,” paparnya.

Hanya saja, kata dia, Diskominfo meminta lebih lengkap dengan ketuan minimal 300 kata untuk jenis berita lempang atau minimal 700 kata untuk jenis berita karangan khas, seperti features, laporan khusus (lapsus) dan, atau artikel,.

“Pola kerja sama dengan KIM ini, bisa juga digelar melalui diskusi terbatas, pemasahan banner dan baliho, atau jenis sosialisasi lain yang dinilai efektif untuk mensosialisasikan pemanfaatan DBHCHT Pamekasan tahun 2021 ini,” tukasnya.(Adv/Ruz)

Tinggalkan Balasan