DPRD Kabupaten Blitar Gelar Paripurna Bahas Pengunduran Diri Wakil Bupati.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM. KABUPATEN BLITAR – DPRD Kabupaten Blitar menggelar rapat paripurna tentang pengusulan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar masa jabatan tahun 2021-2024, Senin (04/09/2023).

Pengumuman usulan tersebut disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Suwito yang di saksikan langsung Bupati Blitar Rini Syarifah, Forkopimda, Sekda Kabupaten Blitar Izul Marom, serta sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan anggota DPRD.

“Berdasarkan dengan laporan masuk, Rahmat Santoso telah mengirimkan surat pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Blitar pada tanggal 19 Agustus 2023 lalu ke DPRD Kabupaten Blitar,” ujar Suwito.

Dijelaskannya, sesuai dengan pasal 79 ayat 1 Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, pemberhentian seorang Wakil Kepala Daerah karena permintaan sendiri harus diumumkan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

“Dalam rapat paripurna, DPRD Kabupaten Blitar secara resmi mengusulkan pemberhentian dengan hormat Rahmat Santoso sebagai Wakil Bupati Blitar masa jabatan 2021-2024,” ungkap Suwito.

“Kami dari DPRD Kabupaten Blitar juga mengucapkan terima kasih atas dedikasi Rahmat Santoso dalam membangun Kabupaten Blitar,” sambungnya.

Diperkirakan, proses penggantian Wakil Bupati Blitar akan segera dilakukan setelah usulan pemberhentian ini mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang. (Adv/DPRD/Andy)

Tinggalkan Balasan