DPT Kota Kediri Berkurang Sebanyak 577 Pemilih

Istimewa

KEDIRI.KABARDAERAH.COM – Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Kediri mengalami penurunan yang signifikan dibanding dengan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang ditetapkan sebelumnya.

Ada sebanyak 577 pemilih yang terpangkas setelah penetapan DPT oleh KPU Kota Kediri di Hall Grand Panglima, Senin (20/8) malam. Dengan disaksikan 13 partai politik, Bawaslu Kota Kediri, perwakilan KPU Provinsi Jatim, Forkopimda Kota kediri, dan perwakilan Bawaslu Provinsi Jatim.

Komisioner KPU Kota Kediri Divisi Perencanaan dan Data Anis Iva Permatasari menjelaskan, pengurangan sebanyak 577 pemilih tersebut paling banyak berasal dari pemilih lapas. Dikarenakan surat edaran KPU RI terkait pemilih lapas yang harus berdasarkan alamat domisili KTP elektroniknya.

“Sementara pemilih yang berdomisili di Kelurahan Mojoroto sesuai dengan alamat di KTP elektronik hanya 8 orang. Dan tidak memungkinkan kita mendirikan TPS dengan berbasis hanya 8 pemilih. Untuk itu juga dilakukan pengurangan 3 TPS yang ada di lapas. Sedangkan, yang lainnya kita tetap akan layani namun bukan sebagai pemilih tetap, melainkan pemilih tambahan,” jelas Anis Iva.

Berdasarkan data yang dipaparkannya, DPT di Kota Kediri sebanyak 201.641 pemilih. Data ini lebih sedikit dibanding
DPSHP sebanyak 202.218 pemilih. Selain itu ada pengurangan 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Kediri yang juga berasal ditempatkan di Lapas.

Khoirul Anam Divisi Perencanaan dan Data KPU Provinsi Jawa Timur menyebut, data ini perlu disosialisasikan dan diketahui oleh seluruh pihak. Menurutnya, selama ini daftar pemilih lah yang sering digunakan sebagai dalih untuk menggugat KPU di setiap polemik ketika di pengadilan.

“Kali ini kita memasuki tahapan penting yang seringkali diabaikan banyak pihak, karena salah satu unsur pemilu adalah pemilih. Setiap persidangan yang digunakan untuk menggugat KPU adalah terkait data pemilih. Untuk itu kami dari KPU berusaha dengan sangat membuat data pemilih yang berkualitas,” ungkapnya.

Data pemilih ini menurutnya juga bisa digunakan oleh partai politik sebagai pertimbangan untuk merencanakan berapa saksi yang harus disiapkan dan berapa suara yang perlu diperoleh nantinya dan lain sebagainya. “Tentu ini merupakan satu hal yang menjadi dasar bagi setiap partai politik,” pungkasnya.

(Kar/Is)

Tinggalkan Balasan