Dua Pemuda Tanggung, Asal Sukorejo Nekat Bisnis Pil Logo Y.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM, PASURUAN – Jovan Injaghi Izza (22) warga Dusun Karanglo Rt. 02 Rw. 11 Desa Sukorejo Kecamatan Sukorejo. Harus merasakan dinginnya jeruji besi Polsek Sukorejo lantaran mengedarkan obat terlarang jenis logo Y pada Jumat (25/08/2023) sekitar pukul 16.30 WIB.

Awal mula penangkapan pelaku disampaikan oleh Kapolsek Sukorejo AKP Safi’udin melalui Panit Reskrim Polres Sukorejo, Aipda Daikil Akbar saat ditemui pada Minggu (27/08/2023) pelaku ditangkap hasil pengembangan dari temannya yang sudah ditangkap terlebih dahulu.

“Sekitar pukul 16.00 teman pelaku bernama Syahrul Gufroni (21) warga Desa Karanglo, Kecamatan Sukorejo. Kami tangkap dengan kedapatan membawa 8 butir pil logo Y, dari hasil pengakuan rekannya, harinya pelaku Jovan berhasil kami amankan,” katanya.

Dari pengakuan pelaku menurut Aipda Daikil Akbar sudah menjalankan bisnis barang haram berupa pil logo Y sudah 7 bulan.

“Dengan penghasilan yang kurang mencukupi, pelaku akhirnya menjalankan bisnis sampingan dengan mengedarkan pil logo Y sudah 7 bulan pada rekan-rekannya,” tukasnya.

Kini kedua pelaku berhasil diamankan oleh petugas dengan barang bukti 1000 butir pil logo Y, serta dijerat pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1), (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (isbi)

Tinggalkan Balasan