Dua Pemula Digulung Polisi Saat Transaksi Narkoba

KEDIRI,KABARDAERAH.COM-  Dalam lima jam, mulai dari Kamis (2/5) malam hingga Jumat (3/5) dinihari Anggota Satresnarkoba Polres Kediri Kota berhasil amankan tiga pelaku penyalahguna narkoba dan obat keras. Dari tiga tersangka tersebut, dua tersangka penyalahguna narkoba jenis sabu diketahui sebagai penjual dan pembeli.

Satreskoba Polres Kediri Mengamankan Tiga Tersangka Dan Berhasil Menyita Tiga Klip Plastik Yang Berisi Total 1,22 Gram sabu Beserta Handphone Merek Xiaomi, Yang Diketahui Sebagai Alat Bertransaksi (Poto By R,Min)

Berawal saat petugas Satreskoba Polres Kediri Kota mendapatkan informasi dari warga sekitar tentang adanya warga yang sedang tinggal di tempat kos dan diduga ada transaksi narkoba. “Petugas langsung mencoba mendatangi lokasi yang disebutkan,” ujar Kasubbag Humas Polres Kediri Kota AKP Kamsudi.

Saat didatangi ke rumah kos di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, petugas mengetuk pintu kamar yang diduga sebagai tempat transaksi. Dari dalam kamar tersebut, dihuni oleh DAP, 34, warga Kelurahan Lajangbiru, Kecamatan Ujung Pandang, Sulawesi Selatan.

Saat melakukan penggeledahan pada sekitar pukul 22.00 WIB, petugas menemukan satu paket klip plastik sabu-sabu seberat 0,34 gram. Selain itu, petugas juga menemukan perangkat alat hisap sabu yang disimpan oleh DAP, di bawah kasurnya.

Lalu, DAP dibawa ke Mapolres Kediri Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ditanya, ia mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari salah satu temannya. Setelah nama dan alamat ditemukan, maka petugas bergegas mendatangi lokasi yang disebutkan.

“Satresnarkoba juga menyita handphone milik DAP merek Xiaomi, yang diketahui sebagai alat bertransaksi,” imbuh Kamsudi.

Setelah itu, petugas meminta DAP untuk menghubungi pengedarnya, untuk bertransaksi lagi di rumah kos miliknya di Jalan Kapten Tendean, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Akhirnya pada sekitar pukul 03.00 WIB dinihari, petugas yang sudah berada di tempat kos DAP bertemu dengan ARV, 22, yang diketahui warga Kelurahan Ngronggo, Kecamatan/Kota Kediri sebagai penjual sabu-sabu.

Saat diamankan. Petugas menemukan tiga klip plastik yang berisi total 1,22 gram sabu yang dibawa oleh ARV di saku celana yang ia kenakan saat akan bertransaksi dengan DAP. Lalu, petugas juga mengamankan satu timbangan elektrik dan satu sekrop plastik yang turut ia bawa. Selain itu, handphone merk Samsung milik ARV juga diamankan untuk dijadikan barang bukti. “Disita untuk dilakukan pengembangan penyidikan lebih lanjut,” papar Kamsudi.

Sebelumnya, pada hari yang sama, sekitar pukul 02.00 WIB, petugas Satresnarkoba Polres Kediri Kota juga mengamankan seorang pengedar dobel l di Jalan KH Hasyim Ashari, Kelurahan Banjarmlati, Mojoroto.
Berdasarkan dari informasi warga, petugas mendapatkan bahwa di sekitar lokasi tersebut sering digunakan untuk bertransaksi dobel L. Petugas Satreskoba pun bergegas menuju ke lokasi yang dimaksudkan.

Setelah sampai di rumah milik MB, 23, petugas melakukan penggeledahan. Lalu ditemukan obat keras jenis pil dobel l sebanyak 128 butir di atas meja kamar milik MB. “Pil tersebut dimasukkan ke dalam plastik, lalu dimasukkan lagi ke dalam tas kresek hitam,” ujar Kamsudi.

Untuk selanjutnya, MB dibawa ke Mapolresta Kediri Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut terkait jaringan pengedaran dobel l. Kamsudi menjelaskan bahwa tiga tersangka dikenakan pasal yang berbeda.

MB, yang diketahui sebagai pengedar pil dobel l, dikenai pasal 196 UU no 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. MB diancam pidana penjara maksimal selama sepuluh tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sedangkan DAP dan ARV, saat ini masih dikenai pasal 112 UU no 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yag diancam pidana penjara maksimal 12 tahun, dengan denda maksimal Rp 8 Miliar.

(R Min).

Tinggalkan Balasan