Dua Pengedar Narkoba Jenis Sabu Asal Sidoarjo di Gulung Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

 

JATIM. KABARDAERAH.COM. SURABAYA – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya berhasil menangkap dua pengedar sabu di Jalan. R. Patah Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan Jl.Samahudi Gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo.

Dua orang pria yang diduga sebagai pengedar sabu itu diketahui berinisial MAG (43) warga Jalan. R. Patah No. Kel. Pekauman Kec. Sidoarjo Kab. Sidoarjo dan AEP (48) warga Purimas Jalan Taman Ubud Gununganyar Surabaya dan tinggal di Samahudi Gang Jasem Bulusidokare Sidoarjo.

Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Barang Bukti 10 Bungkus Plastik Klip Berisikan Narkoba Jenis Sabu  (Poto By Fendi)

“Keduanya ditangkap setalah polisi melakukan serangkaian penyelidikan dengan menindak lanjuti atas informasi dari masyarakat yang sebelum dikabarkan bahwa dua pria itu diketahui menjual sabu,”Jelas AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya,Rabu (14/06/2022).

Setalah ditangkap dan dilakukan penggeledahan didalam rumah dua orang tersebut petugas mendapati 10 bungkus plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat berfariasi.

“Tak hanya itu petugas juga mengamankan 2 buah timbangan elektrik, 1 bendel plastic klip, 1 buah kardus, 2 unit handphone merk Oppo dan Vivo, serta Uang tunai sebesar Rp. 450.000.-,” Katanya.

10 poket sabu dengan berat total 8,65 gram itu didapat dengan cara dibeli dari seorang bandar berinisial SA (DPO) dengan cara diranjau didaerah Pasar Ikan Sidoarjo.pada hari Senin tanggal 15 Mei 2023 sekira pukul 10.00 Wib.

Tersangka MAG sebelumnya mendapatkan sabu dari SA sebanyak 8 gram dengan harga seharga Rp. 7.600.000,-. maksud tujuan membeli sabu tersangka MAG adalah untuk dijual kepada tersangka AEP guna mendapatkan keuntungan seharga Rp. 8.800.000,” Tambah Daniel.

Dalam setiap menjual barang haram jenis sabu MAG mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200.000,-. Tersangka ini juga diketahui sebagai resedivis. dia pernah ditangkap atas kasus yang sama.

“Tersangka MAG dan AEP dibawa dan diamankan bersama barang buktinya ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih,”Imbuhnya.

Disamping menjalani proses penyidikan, meraka berdua juga sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara milik Polrestabes Surabaya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya.

“Tersangka juga akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan 112 ayat (2), ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun.” pungkasnya.

Reporter: Fendi

Tinggalkan Balasan