Edarkan Pil Koplo Residivis Digulung Polisi

KEDIRI,KABARDAERAH.COM- Nasib apes menimpa Garin Adi Nugroho alias Gagak. Pria asal Desa Ngletih Kecamatan Kandat Kabupaten Kediri diamankan petugas Reskrim Polsek Ngadiluwih di pinggir jalan Desa Purwokerto Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri, Senin malam (13/5/2019).

Pasalnya, pria berusia 23 tahun itu kedapatan menyimpan narkoba jenis pil dobel l. Kasi Humas Polsek Ngadiluwih Aiptu Anwar Sanusi mengatakan awal mula penangkapan pelaku tersebut.

Mulanya, petugas Reskrim Polsek Ngadiluwih melakukan penyelidikan menindak lanjuti informasi dari masyarakat yang resah adanya perederan narkoba.

“Awalnya kami melakukan serangkaian penyelidikan informasi dari masyarakat,”tutur Aiptu Anwar.

Petugas pada saat itu mencurigai seorang pemuda yakni pelaku yang gerak geriknya mencurigakan di pinggir jalan tengah malam. Petugas kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan.

” Saat dilakukan penggeledahan di tas milik pelaku ditemukan barang bukti narkoba jenis pil dobel sejumlah 46 butir, “ungkap Kasi Humas.

Pelaku yang merupakan residivis masuk bui dengan kasus yang sama, pada saat diamankan petugas tidak berkutik. Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Ngadiluwih guna pemeriksaan lebih lanjut.

” Pelaku saat ini masih dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terjerat pasal 197 Sub 196 UU RI No. 36 tentang kesehatan,” tandasnya.

(R Min)

Tinggalkan Balasan