PKL Bondowoso Tetap Menolak Direlokasi, Satpol PP Perpanjang Deadline

Gambar suasana forum PKL dan Sajumlah aparat pemerintah Bondowoso

 

Bondowoso, Kabardaerah.com– Forum tindak lanjut relokasi PKL yang digelar di ruangan staf ahli pemerintah daerah Bondowoso oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beralangsung alot. Sejumlah perwakilan Pedagang Kaki Lima (PKL), bersama paguyuban PKL Alun-Alun Raden Bagus Asra (RBA) dan didampingi LBH API yang telah menghadiri undangan dari kepala satuan Polisi Pamong Praja tetap menolak untuk direlokasi, Senin (27/11/2017) kemaren.

Turut hadir pada forum tindak lanjut relokasi PKL RBA tersebut Agung, ketua Polisi Pamong Praja Ahmad, Kabag Hukum Pemkab Bondowoso Slamet, Kepala Satuan Intelejen Polres Bondowoso Buwang Yuwana, Ketua paguyuban PKL Aliyil Abror, Kodim 08232 Dedi Rahman Hasyim, Ketua LBH API Mas’ud, Ketua LSM LP2KKE dan perwakilan para PKL Alun-Alun RBA.

“Kami hadir atas undangan Ketua Satpol PP mengenai tindak lanjut rencana relokasi PKL Pujasera Alun-Alun. Ini merupakan bentuk koperatif dan pernghormatan PKL kepada Pemerintah Daerah. Walau pun kami PKL tetap konsiten menolak untuk dipindah ke kawasan jembatan Ki Ronggo”. Kata Buwang Yuwono, Ketua Paguyuban PKL Alun-Alun RBA Bondowoso saat dimintai keterangan kabardaerah.com, Selasa (28/11/2017).

Dalam menyikapi rencana pemindahan, lanjut Buwang, para PKL konsiten tetap menolak untuk dipindah. Menurutnya PKL menolak karena setelah dikaji, tempat yang baru dibangun oleh pemerintah, di kawasan jembatan Ki Ronggo itu diasumsikan banyak sisi negatifnya, baik aspek sosial maupun ekonomi.

Dari sisi sosial pihaknya menjelaskan bahwa tempat yang baru tidak mempu menampung kuota jumlah pedagang yang ada dari total sejumlah 145 pedagang PKL di Alun-alun RBA. Sedangkan fasilias yang tersedia di jembatan Ki Ronggo hanya mempu menampung kapasitas 80 dengan lokasi yang sangat sempit bagi pedagang kaki lima.

Di forum yang sama, Dedi Rahman Hasyim S.H M.H, Ketua LBH API, menurutnya PKL yang saat ini menempati Alun-alun RBA mempunyai legalitas berdasarkan Perbup Nomor 18 Tahun 2009, tapi saat ini dicabut dan diganti dengan Perbup Nomor 55 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Alun-alun Raden Bagus Asra dan Perbup Nomor 56 Tahun 2017 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

“Namun perlu diingat, untuk memberlakukan aturan-aturan tersebut, Pemerintah Daerah juga harus menempuh tahapan-tahapannya, harus memperhatikan hak-hak PKL, kepentingan umum, kondisi sosial, budaya, estetika, ekonomi, dan sebagainya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Jo. Pasal 33 Ayat (2) Permendagri Nomor 41 Tahun 2012 tentang Pedoman Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki lima,” tuntutnya.

Melengkapi sisi kajian sosial dan ekonomi, Mas’ud selaku Ketua LP2KKE mengungkap adanya kebijakan relokasi PKL Alun-alun RBA ke Jembatan Ki Ronggo yang notabene lebih sepi dan tidak strategis, dapat mengancam keberlangsungan PKL itu sendiri.

“Kebijakan tersebut tentu akan mengukir efek negatif terhadap Pemerintah Daerah, yang dampak jangka panjang dari relokasi ini dapat memperburuk citra Bondowoso yang dewasa ini memiliki predikat kemiskinan tinggi. Dengan relokasi PKL ini, lantas berapa persen lagi peringkat kita akan turun?” Ungkap Mas’ud.

Dari hasil forum yang telah dilaksanakan, Agung, Ketua Satuan Polisi Pamong Praja mencabut deadline waktu mengenai jangka waktu 15 hari untuk melakukan penertiban relokasi dan memberiakan waktu kepada pihak Lawyer dan Paguyuban PKL untuk mengkaji secara komprehensif dari sisi hukum yang mengatur.

“Baik yang tertuang didalam Perda (red. Peraturan Daerah) maupun Perbup (red. Peraturan Bupati) dan kami menunggu hasil kajian sampai hari senin minggu depan,” pungkasnya. (Ru/Ded)

Tinggalkan Balasan