Halaqah Fiqih Peradaban di Ponpes Waha, Pusat Pemikiran Para Kyai Fiqih Siyasah dan Tatanan Dunia Baru.

 

JATIM.KABARDAERAH.COM, PASURUAN – Sambut 1 Abad NU, Pondok Pesantren KHA. Wahid Hasyim Kecamatan Bangil bersama Pengurus Besar Nahdlatul Ulama’ (PBNU), menggelar Halaqah Fikih Peradaban bertajuk “Fiqih Siyasah dan Tatanan Dunia Baru” bertempat di Aula Ponpes KHA. Wahid Hasyim pada Sabtu (05/11/2022).

Kegiatan tersebut merupakan rangkaian peringatan hari lahir 1 Abad NU yang tidak hanya dilaksanakan di Pondok Pesantren KHA Wahid Hasyim, tetapi dilaksanakan di 250 titik plus 50 pesantren seluruh Indonesia.

Sekretaris Pelaksana Halaqah Fiqih Peradaban, Sulaiman Abbas mengatakan Halaqah Fiqih Peradaban adalah pertemuan para Kiai dan Ulama untuk membincang persoalan-persoalan keagamaan dan kaitannya dalam masyarakat. Tidak hanya bagi warga NU dan Indonesia, tapi disebut juga untuk masyarakat dunia.

 

Para Kyai dan Pengurus Ponpes KHA Wahid Hasyim Mengikuti Halaqah Fiqih Peradaban (Poto by Isbi)

 

““Halaqah fiqih peradaban adalah upaya untuk merekonstruksi pemahaman fiqih kita dan pemikiran fiqih yang baru,” ujarnya.

Menurutnya, tujuan halaqah fiqih peradaban ini adalah merumuskan fiqih siyasah yang ramah akan perubahan.

“Untuk memulainya maka kita bersama perlu melihat ulang persoalan-persoalan yang sedang terjadi karena hidup di dunia yang mengalami perubahan,”terangnya.

Agenda tersebut juga dihadiri Masdar Farid Mas’udi (Rois Syuriah PBNU) dan Zainul Hamdi. Adapun undangan yang hadir di antaranya Sekertaris PCNU Bangil, H.Abd Rouf; Bendahara PCNU Bangil, H. Ahmad Tauchid; Ketua Yayasan Kampus STAIPANA, Sudiono Fauzan Ketua PC Ansor Bangil, dan sebagian tokoh Ulama se-Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu Pengurus Ponpes KHA Wahid Hasyim, Gus Wildan sangat berterima kasih atas digelarnya Halaqah Fiqih Peradaban yang digelar di Ponpes KHA Wahid Hasyim. Ia menambahkan halaqah fikih peradaban merupakan sebuah upaya untuk merekonstruksi pemahaman dan pemikiran fikih yang baru.

“bahwa halaqah adalah suatu perkumpulan khusus yg bertujuan mengkaji satu tema tertentu. Kata fikih adalah hukum syariat yang meliputi baik ubudiyah mahdlo maupun ghoiru mahdlo seperti muamalah (sistem ekonomi) dan siyasah (politik) dan lain-lain. Hukum Fiqih ini digali oleh para ulama’ atau para ahli fikih yang beristimbath dari sumber utama ajaran islam yaitu Al Qur’an dan Hadis. Sementara kata peradaban mempunyai arti sistem sosial yang berkembang di suatu masyarakat. Jadi acara ini merupakan sebuah lingkar diskusi para ahli yang mengkaji tentang fikih kontemporer yg berkaitan dengan tema siyasah/politik negara dan bangsa” Terangnya. (Isbi)

Tinggalkan Balasan