Heriyanto Ketua YLKBH : P2TL Dinilai Arogan Pemutusan Listrik Warga Miskin

SITUBONDO.KABARDAERAH.COM-Gugatan perdata Abrori (34) warga Alasmalang Kecamatan Panarukan, yang sebelumnya sempat hangat diberitakan di berbagai media, membuat kasus tersebut sudah menempuh jalur hukum yang dilalui oleh YLKBH IKADIN Situbondo, Selasa (06/08/2019)

Sementara, Pemutusan secara sepihak oleh pihak P2TL dari PLN menuai komentar oleh Ketua YLKBH Heriyanto merasa hal tersebut arogan untuk warga, apalagi masyarakat kurang mampu.

 

Ketua Pusat Bantuan Hukum (Pusbankum), Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (YLKBH) IKADIN Situbondo, Heriyanto,SH.MH Saat Dikonfirmasi Oleh  Awak Media (Poto By Uday)

Selain itu, Ketua Pusat Bantuan Hukum (Pusbankum), Yayasan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (YLKBH) IKADIN Situbondo, Heriyanto,SH.MH saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, keputusan majelis Hakim PN yang menyatakan pihak tergugat (PT PLN Persero ) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), dalam pelaksanaan P2TL adalah kemenangan seluruh warga miskin yang selama ini menempuh jalur hukum.

“PLN sendiri saya nilai sangat Arogan dalam pemutusan listrik apalagi warga tersebut kurang mampu, seperti Abrori klien yang kami tangani ini, serta Pusbankum YLKBH IKADIN tersebut membantu secara gratis untuk warga miskin yang sedang terlibat perkara,” Jelasnya

Persoalan Abrori sendiri menurut Heriyanto adalah satu diantara  kasus warga miskin yang selama ini menjadi korban arogansi karena keputusan sepihak pihak PLN

“Salah satu pertimbangan putusan majelis hakim pada kasus ini adalah tagsus yang dibebankan kepada klien kami sejumlah Rp 6.8 juta batal demi hukum, serta memang ada bukti pembayaran tapi tidak diakui oleh PLN bahkan klien kami dianggap merusak segel, dan tuduhan tersebut tidak terbukti dipersidangan,”Tambahnya.

YLKBH IKADIN bersama kepala daerah bahkan sudah MOU dengan Gubenur Jatim Khofifah Indar Parawangsa dalam membantu warga miskin yang ingin berperkara yang tanpa biaya (gratis).

Sebelumnya Abrori melalui YLKBH IKADIN melayang gugatan perdata ke PN Situbondo tanggal 18 Februari 2019 terhadap tergugat 1 Manager PT PLN (Persero) Distribusi area Situbondo dan tergugat2 Direktur Utama PT PLN (Persero) di Jakarta sebsar Rp 3 miliar rupiah. Karena pemutusan sepihak atas meter dengan nomer pelanggan 5165002385 atas nama Naim P. Tolak Ida ditambah Abrori diharuskan membayar kepada PT PLN sebesar Rp 6.833.902 atas tuduhan menunggak dan membuka segel meter secara non prosedural.

Berkaitan dengan kasus tersebut Majelis hakim yang di ketuai oleh I Ketut Darpawan,SH dan Hakim Anggota Dwi Elyarahma Sulistiyowati,SH dan Novi Nuradhayanty,SH.MH dalam eksepsi putusan perdata nomer 10/Pdt.G/2019/PN.Sit tanggal 25 Juli 2019 menyatakan :

1. Mengabulkan gugatan penggugat Konvensi/tergugat Rekonvensi Sebagian
2. Menyatakan sah pembayaran tagihan rekening listrik dengan IDPEL 5165002385 atas nama Naim P. Tolak Ida untuk bulan Januari dan Februari.
3. Menyatakan para Tergugat Konvensi dan para tergugat Rekonvensi melakukan Perbuatan Melawan Hukum dalam pelaksanaan P2TL
4. Menyatakan penetapan tagihan sejumlah Rp 6.573.264 yang dibebankan kepada penggugat Konvensi dan tergugat Rekonvensi batal demi hukum.

Reporter : Uday

Tinggalkan Balasan